Selasa, 12 November 2019

Tugas Softskill : Pengantar Bisnis Informatika | TUGAS 2


PENGEMBANGAN RENCANA BISNIS INFORMATIKA

2.1     REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN

2.1.1   BENTUK-BENTUK USAHA
A. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang.
Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu keuntungan nya untuk sendiri.[1]
Ciri-cirinya :
·       Dimiliki oleh perorangan.
·       Pengelolaan terbatas atau sederhana.
·       Modal tidak terlalu besar.
·       Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan. [1]
Kelebihan :
·       Dapat mudah dimulai.
·       Biaya tergolong rendah.
·       Bebas dalam mengelola perusahaan. [1]
Kekurangan :
·       Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
·       Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
·       Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil. [1]
B. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum, koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.[1]
prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·       Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·       Pengelolaan yang demokratis,
·       Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·       Kebebasan dan otonomi,
·       Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·       Kemandirian
·       Pendidikan perkoperasian
·       Kerjasama antar koperasi
Kelebihan :
·       Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·       Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus
·       Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·       Mengutamakan kepentingan Anggota. [1]
Kekurangan :
·       Modal terbatas.
·       Daya saing lemah.
·       Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·       Sumber daya manusia terkadang kurang. [1]

C. BUMN ( BADAN USAHA MILIK NEGARA )
Badan Usaha MIlik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.
Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastika bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
·       Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·       Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·       Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·       Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·       Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
 1. PERJAN (Perusahaan Jawatan)
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak di terapkan lagi.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.  Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekarang menjadi PT. KAI. [1]
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Persero. [1]
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·       Melayani kepentingan masyarakat umum.
·       Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·       Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·       Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·       Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·       Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat. [1]
Ciri-ciri Persero :
·       Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·       Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·       Dipimpin oleh direksi
·       Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·       Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·       Tidak memperoleh fasilitas negara.
Contoh Persero : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero), PT Tambang Bukit Asam (Persero), PT Aneka Tambang (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT os Indonesia (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Adhi Karya (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Perumahan (Persero), PT Waskitha Karya (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) dan masih banyak lagi. [1]
D. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.[1]
Ciri-ciri Firma :
·       Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·       Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
·       Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. [1]
Kelebihan :
·       Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·       Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
·       Modal lebih cepat cair
·       Lebih mudah berkembang. [1]
Kekurangan :
·       Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko.
·       Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri.
·       Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal.
·       Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu. [1]
2. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berdasarkan saling percaya (ciee). Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
a.     Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
b.     Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. [1]
Ciri – ciri CV :
·       Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif.
·       Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
·       Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan. [1]
Kelebihan :
·       Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·       CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
·       Lebih mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya.
·       CV lebih fleksibel.
·       Pembagian keuntungan diberikan pada sekutu Komanditer dan tak kena pajak penghasilan. [1]
Kekurangan :
·       Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·       Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar. [1]

3. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya.
Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan. [1]
Ciri – ciri PT :
·       Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·       Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·       Usia PT tidak terbatas.
·       Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·       Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·       Mudah mencari karyawan.
·       Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
·       Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden. [1]
Kelebihan PT :
·       Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·       Mudah memperoleh tambahan modal.
·       Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·       Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal. [1]
Kekurangan PT :
·       Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
·       Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
·       Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
·       Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham. [1]
4. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum. [1]
Ciri – ciri Yayasan :
·       Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·       Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·       Didirikan dengan akta notaris.
·       Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
·       Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit. [1]
Kelebihan Yayasan :
·       Non profit dan rela membantu masyarakat. [1]
·       Kekurangan Yayasan :
·       Terbatasnya dana. [1]
2.1.2   PROSEDUR DAN LEGALITAS
Pada zaman sekarang untuk mencari pekerjaan sangat lah susah, keterbatasan perusahaan yang ada di indonesia membatasi sumber daya manusia  yang ada untuk mendapat kerja. Sehingga tidak sedikit SDM yang ada berpikir untuk membuat usaha baru ( menjadi wirausaha) dibandingkan melamar kerja. Dengan tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan menjadi sebuah perusahaan yang nantinya dapat terus berkembang. Berikut ini akan dijelaskan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di indonesia dan prosedur pendiriannya.
Berikut ini adalah syarat mendirikan sebuah perusahaan :
Gambar 1 Syarat Mendirikan Perusahaan
Berikut alur proses pendirian PT :
Gambar 2 Alur Proses Pendirian PT
a. Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain. [2]
Lama proses :
·       Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
·       Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja
b. Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT – Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT – Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT – Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT. [2]
Persyaratan :
a) Fotokopi KTP para pendiri
b) Fotokopi KTP pengurus
c) Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.
c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan. [2]
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a)      Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
b)      Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c)       Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan [2]:
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan :
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan

e. Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. [2]
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a) Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b)  Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.

f. Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. [2]
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a)      SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
b)      Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar.
c)      Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d)      Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
e)      Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f)        Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g)      Surat Keterangan Domisili Usaha
h)      Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
i)        Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
j)        Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k)      Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar

g. Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. [2]
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1)    Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2)    Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3)    Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4)    Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5)    Surat Keterangan Domisili Usaha
6)    Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7)    Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8)    Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan

h. BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan. [2]

DOKUMEN WAJIB PERUSAHAAN
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dimiliki setiap badan usaha :
a. Akta Notaris
Merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. [3]  Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris :
– Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum
– Pemegang Saham.
– Pendirian Yayasan
– Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya
– Kuasa untuk Menjual.
– Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
– Keterangan Hak Waris
– Wasiat
– Pendirian CV termasuk perubahannya
– Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
– Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
– Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Syarat Akte Pendirian Usaha:
1) Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2) Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3) Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4) Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5) Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6) Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7) Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8) Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9) Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
b. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya. [4]
SIUP
Gambar 3 Surat Izin Usaha Perdagangan
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
·       Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
·       Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar  perdagangan ekspor dan import.
·       Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Persyaratan pembuatan SIUP : dibedakan sesuai peruhaan yang hendak dibangun apakah itu PT, Koperasi, CV, atau Perseorangan

c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Syarat memperoleh NPWP :
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Syarat yang diperlukan adalah :
1)  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor
2) Surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing. [5]
NPWP
Gambar 4 NPWP
Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
1)  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
2) Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
Untuk Wajib Pajak Badan
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif.
2) Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3) TDP (Tanda Daftar Perusahaan )Merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll. Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib
Daftar Perusahaan adalah :
       Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
       Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Syarat mendapatkan TDP :
       Persyaratan Administratif
       Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
       Formulir isian (diisi Iengkap).Salinan akta pendirian perusahaan.
       Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
       Surat keterangan domisili perusahaan.
       NPWP.
       Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
       Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
       Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi koperasi).
       Salinan KTP penanggung jawab koperasi.
Perusahaan Perorangan (PO) :
       Formulir isian (diisi lengkap).
       Salinan domisili perusahaan/SITU/HO.
       Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
       Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
       Salinan NPWP.
       Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Formulir isian (diisi lengkap).
       Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
       Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
       Salinan KTP/paspor penanggung jawab. Salinan NPWP
Perseroan Terbatas (PT) :
       Formulir isian (diisi lengkap).
       Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
       Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen
       Hukum dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
       Asli dan salinan data akta pendirian.
       Asli dan salinan data akta perubahan.
       Asli dan salinan laporan data akta perubahan.
       Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
       Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
       Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.

d. Surat Izin Gangguan (HO)
Merupakan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. [7]
Izin Gangguan
Gambar 5 Surat Izin Gangguan (HO)
Syarat memperoleh HO :
       Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
       Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil,
       Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil),
       Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
       Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
       Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri),
       Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas,
       Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan,
       Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri,
       Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
       Prosedur pendirian perusahaan untuk setiap jenis badan usaha tersebut
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
      Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
      Bidang Usaha
      Domisili Perusahaan
      Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
      Komposisi Pemegang Saham
      Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
      Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
      Susunan Direksi dan Komisaris
      KTP Direktur dan Komisaris
      NPWP Direktur
      Pasfoto 3×4 2 lembar
Berikut adalah 6 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
– Pertama, membuat akte perusahaan Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
– Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
– Ketiga, mengurus NPWP perusahaan Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
– Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
– Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
– Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dan TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

e. Tanda Daftar Perusaaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
TDP
Gambar 6 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa. [6]
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
·       Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
·       Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
·       Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Dasar Hukum :
·       Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
·       Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
·       Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan

2.2     SDM DAN ORGANISASI
2.2.1   STRUKTUR ORGANISASI(FUNGSIONAL,DIVISIONAL,MATRIKS)
Pengorganisasian merupakan salah satu fungsi dasar dalam manajemen untuk mencapai sasaran yang ditetapkan oleh Organisasi. Pengorganisasian ini berkaitan dengan pengelompokan kegiatan, pengaturan orang maupun sumber daya lainnya dan mendelegasikannya kepada individu ataupun unit tertentu untuk menjalankannya sehingga diperlukan penyusunan struktur organisasi yang memperjelas fungsi-fungsi setiap bagian dan sifat hubungan antara bagian-bagian tersebut.
Dengan demikian, jelas bahwa penyusunan Struktur Organisasi merupakan hal yang sangat penting dalam suatu organisasi atau perusahaan, baik organisasi tersebut berskala kecil maupun besar tetap memerlukan Struktur Organisasi yang jelas untuk mencapai sasaran organisasi yang ditetapkan. Secara definisi, yang dimaksud dengan Struktur Organisasi menurut Schermerhorn (1996) adalah sistem tugas, alur kerja, hubungan pelaporan dan saluran komunikasi yang dikaitkan secara bersama dalam pekerjaan individual maupun kelompok.
Struktur Organisasi dalam sebuah organisasi biasanya digambarkan dalam bentuk Bagan Struktur Organisasi (Organization Chart) yaitu suatu diagram yang menggambarkan pengaturan posisi pekerjaan dalam Organisasi yang diantaranya juga termasuk garis komunikasi dan wewenangnya.
Bentuk-bentuk Struktur Organisasi
Bentuk-bentuk Struktur Organisasi yang sering digunakan dalam organisasi pada umumnya terdiri dari 3 bentuk, yaitu Struktur Organisasi Fungsional, Struktur Organisasi Divisional (berdasarkan Produk/Pasar) dan Struktur Organisasi Matriks.
Struktur Organisasi Fungsional
Struktur Organisasi Fungsional (Functional Structure Organization) merupakan Struktur Organisasi yang paling umum digunakan oleh suatu organisasi. Pembagian kerja dalam bentuk Struktur Organisasi Fungsional ini dilakukan berdasarkan fungsi manajemennya seperti Keuangan, Produksi, Pemasaran dan Sumber daya Manusia. Karyawan-karyawan yang memiliki keterampilan (skill) dan tugas yang sama akan dikelompokan bersama kedalam satu unit kerja. Struktur Organisasi ini tepat untuk diterapkan pada Organisasi atau Perusahaan yang hanya menghasilkan beberapa jenis produk maupun layanan. Struktur organisasi bentuk ini dapat menekan biaya operasional namun mengalami kesulitan dalam berkomunikasi antar unit kerja. [8]
Contoh Struktur Organisasi Fungsional
Gambar 7 Struktur Organisasi Fungsional

Struktur Organisasi Divisional
Struktur Organisasi Divisional (Divisional Structure Organization) adalah Struktur Organisasi yang dikelompokkan berdasarkan kesamaan produk, layanan, pasar dan letak geografis. Organisasi bentuk Divisional ini biasanya diterapkan di perusahaan yang berskala menengah keatas,hal ini dikarenakan biaya operasional akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan bentuk Organisasi Fungsional. [8]
Contoh Struktur Organisasi Divisional
Gambar 8 Struktur Organisasi Divisional
Struktur Organisasi Matriks
Struktur Organisasi Matriks (Matrix Structure Organization) merupakan kombinasi dari Struktur Organisasi Fungsional dan Struktur Organisasi Divisional dengan tujuan untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang terdapat pada kedua bentuk Struktur Orgnisasi tersebut. Struktur Organisasi Matriks ini sering juga disebut dengan Struktur Organisasi Proyek karena karyawan yang berada di unit kerja fungsional juga harus mengerjakan kegiatan atau tugas proyek-proyek organisasi yang ditugaskan kepadanya. Struktur Organisasi Matriks ini mengakibatkan terjadinya multi komando dimana seorang karyawan diharuskan untuk melapor kepada dua pimpinan yaitu pimpinan di unit kerja Fungsional dan pimpinan proyek. Struktur Organisasi ini biasanya digunakan oleh perusahaan yang berskala besar atau perusahaan-perusahaan multinasional. [8]
Contoh Struktur Organisasi Matriks
Gambar 9 Struktur Organisasi Matriks
2.2.2   Deskripsi dan Spesifikasi Tugas
Deskripsi Jabatan atau Job Description adalah uraian yang mencakup pekerjaan dasar suatu jabatan yang termasuk tugas, wewenang, tanggung jawab dan informasi-informasi penting lainnya yang melekat pada jabatan tersebut. Contoh Informasi-informasi dalam deskripsi jabatan tersebut diantaranya seperti nama Jabatan, lingkungan dan lokasi pekerjaan, informasi pelaporan, ringkasan pekerjaan, sifat pekerjaan, tujuan pekerjaan, tugas-tugas yang harus dilakukan, kondisi kerja, mesin dan peralatan yang akan digunakan serta bahaya dan risiko yang terlibat didalamnya.
Spesifikasi Jabatan (Job Specification) atau juga dikenal dengan spesifikasi karyawan adalah pernyatan tertulis tentang kualifikasi pendidikan, tingkat pengalaman, kualitas khusus, keterampilan fisik, emosional, teknis dan kemampuan komunikasi yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan dan tanggung jawab yang terlibat dalam pekerjaan. Spesifikasi Jabatan ini juga mencakup kesehatan umum, kesehatan mental, kecerdasan, bakat, daya ingat,  keterampilan kepemimpinan, kemampuan beradaptasi, kemampuan emosional, flesibilitas, perilaku, kreativitas, etika dan lain sebagainya.[9]
2.2.3   Sistem Penggajian
Sistem pengajian adalah mengembangkan sekumpulan prosedur yang memungkin perusahaan untuk menarik, menahan dan memotivasi staf yang diperlukan, serta untuk mengendalikan biaya pembayaran gaji. Karena tidak ada satu pola yang dapat digunakan secara universal maka prosedur ini harus disesuaikan dengan kebijakan gaji tiap-tiap organisasi, dan hendaknya didasar atas kebijakan yang dianggap adil.[10]
Sistem penggajian dan pengupahan adalah jaringan prosedur  yang terdiri dari sebagai berikut:
1. Prosedur pencatatan waktu hadir
Prosedur ini bertujuan untuk mencatat waktu hadir karyawan. Pencatatan waktu hadir ini diselenggarakan oleh fungsi pencatat waktu dengan mengunakan daftar hadir pada pintu masuk kantor adninistrasi atau pabrik. Pencatatan waktu hadir karyawan ini diselenggarakan untuk menentukan gaji dan upah karyawan.
2. Prosedur pencatat waktu kerja
Dalam perusahaan manufaktur yang produksinya berdasarkan pesanan, pencatat waktu kerja diperlukan bagi karyawan yang berkerja di fungsi produksi untuk keperluan distribusi biaya dan upah karyawan kepada produk atau pesanan yang menikmati jasa karyawan tersebut. Jika misalnya seorang karyawan pabrik hadir ke perusahaan selama 7 jam dalam suatu hari kerja, jumlah jam hadir tersebut dirinci menjadi waktu kerja dalam tiap-tiap pesanan yang dikerjakan. Dengan demikian waktu kerja ini dipakai sebagai dasar pembebanan biaya tenaga kerja  langsung kepada produk yang diproduksi.
3. Prosedur pembuatan daftar gaji
Dalam prosedur ini fungsi pembuat daftar gaji dan upah membuat daftar gaji dan upah karyawan. Data yang dipakai sebagai dasar pembuatan daftar gaji adalah surat-surat keputusan  mengenai pengankatan karyawan baru, kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian karyawan, daftar gaji bulan sebelumnya dan daftar hadir.
4. Prosedur distribusi biaya gaji
Dalam prosedur ditribusi biaya gaji dan upah, biaya tenaga kerja didistribusikan kepada departemen-departemen yang menikmati manfaat  tenaga kerja. Distribusi biaya tenaga kerja ini dimaksud untuk pengendalian biaya dan perhitungan harga pokok produk.
5. Prosedur pembayaran gaji
Prosedur pembayaran gaji dan upah melibatkan fungsi akuntansi dan fungsi keuangan. Fungsi akuntansi membuat perintah pengeluaran kas kepada fungsi keuangan untuk menulis cek guna pembayaran gaji dan upah. Fungsi keuangan kemudian menguangkan cek tersebut ke bank dan memasukan uang ke amplop gaji dan upah. Jika jumlah karyawan perusahaan banyak. Pembagian amplop dan upah dapat dilakukan dengan membagikan cek gaji dan upah kepada karyawan.  (Mulyadi, 2001:385).

2.3     ASPEK PEMASARAN
2.3.1  Spesifikasi Barang/Jasa
Spesifikasi Barang/Jasa adalah berupa rincian-rincian atau uraian-uraian keterangan dari sebuah barang/jasa. Penggolongan berdasarkan kecepatan konsumsi (rate of consumption) dan kekonkritannya (tangibility) :
1.      Barang Tahan Lama : barang konkrit yang dapat digunakan berulang kali.
Contoh : Televisi, Sepatu, dll.
2.      Barang Tidak Tahan Lama : barang konkrit yang hanya dapat digunakan sekali atau beebrapa kali.
Contoh : Sabun, Makanan, dll.
3.      Jasa : kegiatan manfaat atau kepuasan yang dijual.
Contoh : dokter, pangkas rambut, dll.[11]
Dalam penyebutan spesifikasi, sering kita menyebut suatu kriteria minimal yang diperlukan. Namun dalam beberapa hal kriteria minimal yang telah ditetapkan ketika diperoleh suatu kriteria yang lebih, tidak cocok dengan yang kita perlukan. Spesifikasi agar menuju ketepatan dari barang dan jasa yang diperlukan. Spesifikasi menggambarkan batasan minimum dan maksimum untuk barang dan jasa yang diperlukan. Banyak cara untuk menyusun spesifikasi berdasarkan asal data spesifik dalam penulisan ini diambil beberapa saja yang memudahkan dalam pemahaan kita. Spesfifikasi bisa diperoleh dari :
Brosur atau Penjelasan Produk
      Dalam menyusun spesifikasi melalui brosur atau penjelsan produk kita bisa melihat dari brosur atau penjelasan produk yang menjelaskan kemampuan teknis dari barang atau jasa yang diperlukan. Lebih baik lagi bila ada beberapa brosur sehingga kita dapat membandingkan untuk mencari standar minimal atau yang tepat dari kinerja yang diharapkan atas suatu produk atau jasa.
      Bentuk dari brosur dari sebuah produk atau penjelasan produk bisa berwujud daftar barang dan jasa yang dikeluarkan oleh suatu pabrikan atau katalog produk. Brosur atau daftar produk dapat diperoleh dari lembar promosi atau buku katalog produk. Publikasi produk banyak ditemui diberbagai pemasaran, dibuku telpon atau dipublikasi internet. [11]
Kinerja
      Menyusun spesifikasi berdasarkan kinerja dilakukan atas didentifikasi atau pekerluan kinerja tertentu yang kita harapkan. Setelah ditemukan kinerja yang diharapkan maka kita membuat kriteria teknis untuk mencapai kinerja tersebut. Contoh diperlukan kinerja mengangkut sampah seberat 35 ton sehari maka diperlukan secara teknis adanya kendaraan tertentu yang harus dapat didetailkan secara teknis kriteria atau spesifikasinya yang mampu menyelesaikan sampah sebesar 35 ton dalam sehari. [11]
Standar
      Spesifikasi secara standar dapat diperoleh dari standar yang telah ditetapkan oleh suatu lembaga tertentu, misalnya SNI atau standar pembangunan jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum. Untuk suatu instansi yang mempunyai kantor yang banyak dan menyebar dapat membuat spesifikasi standar yang diwujudkan dalam pedoman petunjuk teknis. Dengan demikian, maka spesifikasi pengadaannya dapat langsung mengacu kepada spesifikasi dalam pedoman/petunjuk teknis. [11]
2.3.2  Segmentasi Barang/Jasa
Segmentasi Pasar adalah kegiatan membagi-bagi pasar yang bersifat heterogen dari suatu produk kedalam satuan-satuan pasar (segmen pasar) yang bersifat homogen. Berdasarkan definisi diatas diketahui bahwa pasar suatu produk tidaklah homogen, akan tetapi pada kenyataannya adalah heterogen. Pada dasarnya segmentasi pasar adalah suatu strategi yang didasarkan pada falsafah manajemen pemasaran yang orientasinya adalah konsumen. Dengan melaksanakan segmentasi pasar, kegiatan pemasaran dapat dilakukan lebih terarah dan sumber daya yang dimiliki perusahaan dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien dalam rangka memberikan kepuasan bagi konsumen.[12]
Ada empat kriteria yang harus dipenuhi segmen pasar agar proses segmentasi pasar dapat dijalankan dengan efektif dan bermanfaat bagi perusahaan, yaitu:
1.                      Terukur (Measurable), artinya segmen pasar tesebut dapat diukur, baik besarnya, maupun luasnya serta daya beli segmen pasar tersebut.
2.                      Terjangkau (Accessible), artinya segmen pasar tersebut dapat dicapai sehingga dapat dilayani secara efektif.
3.                      Cukup luas (Substantial), sehingga dapat menguntungkan bila dilayani.
4.                      Dapat dibedakan (differentiable), berarti segmen tersebut dapat dibedakan dengan jelas.
5.                      Dapat dilaksanakan (Actjonable), sehingga semua program yang telah disusun untuk menarik dan melayani segmen pasar itu dapat efektif.
2.3.3   Analisis Situasi Pasar
Analisis situasi pasar sangat penting dilakukan oleh para pebisnis. Dengan analisis tersebut, akan lebih mantap dalam menentukan upaya pemasaran yang paling dibutuhkan, sehingga bisnis dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, analisis situasi pasar juga membantu didalam membuat rencana bisnis serta menerapkannya, termasuk ketika berencana untuk meluncurkan produk baru. Adapun hal penting yang harus diperhatikan dalam analisis pasar :
•    Ketahui Elemen Utama yang Harus Dipelajari dan Dievaluasi
•    Analisis Jaringan Distributor
•    Perhatikan Profitabilitas
•    Stabilitas Ekonomi Masyarakat [13]
2.3.4   Analisis Pesaing
Untuk menyiapkan strategi pemasaran yang efektif, perusahaan harus memperhatikan pesaing selain juga pelanggan aktual dan potensinya. Ini terutama penting di pasar yang pertumbuhannya lamban karena penjualan hanya dapat ditingkatkan dengan merebutnya dari pesaing. Pesaing suatu perusahaan meliputi mereka yang berusaha memuaskan pelanggan dan kebutuhan pelanggan yang sama dan menyediakan penawaran yang serupa kepada pelanggan itu. Tetapi, perusahaan juga harus menaruh perhatian kepada pesaing latennya yang mungkin menawarkan cara baru atau cara lain guna memuaskan kebutuhan yang sama. Perusahaan harus berusaha mengidentifikasi para pesaingnya dengan menggunakan baik analis industri maupun pasar.[14]
Dalam industri manapun, apakah industri domestik atau internasional, apakah
menghasilkan barang atau jasa, aturan persaingan menurut (Porter,1985) tercakup
dalam 5 (lima) faktor persaingan, yaitu:
1. Masuknya pendatang baru,
2. Ancaman produk substitusi,
3. Daya tawar-menawar pembeli,
4. Daya tawar-menawar pemasok dan
5. Persaingan di antara para pesaing yang ada
dapat dilihat pada gambar dibawah
Gambar 10 Kekuatan Persaingan
2.3.5   Strategi Promosi
Promosi merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh perusahaan / pemasar untuk mempengaruhi pihak lain agar turut berpartisipasi dalam perubahan yang mereka lakukan. Salah satu cara untuk melakukan promosi adalah dengan iklan, berikut ini pembahasan mengenai iklan :
·       Iklan
Iklan adalah segala bentuk penyajian informasi dan promosi secara tidak langsung yang dilakukan oleh sponsor untuk menawarkan ide, barang atau jasa. (Keegan, Wareen J., et.al.(1995), Marketing 2nd ed., Prentice Hall, Englewood Cliffs,New Jersey).[14]
Fungsi Iklan
·          Fungsi Pemasaran                 
·          Fungsi Komunikasi
·          Fungsi Ekonomis
·          Fungsi Sosial
Media Iklan
·       Media Cetak               : Surat Kabar, Majalah, Daftar Alamat
·       Media Elektronik        : Radio, Televisi, Internet    

2.3.6   Media Promosi Berbasis TI
1.   Membuat website adalah sebuah keharusan di era digital seperti sekarang. Memiliki website ibarat memiliki sebuah toko atau tempat bisnis tanpa harus mengeluarkan banyak biaya untuk menyewa dan memikirkan lokasi yang strategis.
2.   Social media merupakan salah satu alat komunikasi dan strategi promosi produk yang perlu dimiliki para pengusaha. Hal ini diperlukan untuk menjembatani antara pelaku bisnis dan pembeli agar terjalin komunikasi dengan mudah, cepat, dan efisien. Survei dari sebuah lembaga bernama Manta menyebutkan bahwa, banyak bisnis berskala kecil dan menengah mendapatkan pengembalian dari investasi yang ditanamkan (ROI) pada social media sebesar 39% pada tahun 2013. Dan tren yang terlihat adalah ROI semakin meningkat, dan penggunaan sosial media sebagai strategi promosi pemasaran oleh pelaku bisnis juga semakin meningkat.[15]
Media promosi terkini yang bisa digunakan adalah dengan menggunakan media internet. Untuk melakukan promosi menggunakan media ini bisa menggunakan media sosial seperti website, WA, Twitter, Facebook maupun Instagram.
Untuk melakukannya cukup mudah, hanya perlu memposting foto produk yang akan dipasarkan di website ataupun media sosial lainnya. cara melakukan promosi dengan menggunakan media internet cukup mudah dan tidak perlu membutuhkan biaya yang mahal.
3.   Banner biasanya dicetak dalam ukuran yang besar dan dipasang pada tempat-tempat yang mudah dilihat orang. Bentuk dan teknik pemasangan banner juga bervariasi. Agar mudah dipindahkan, biasanya banner dipasang pada rangka yang berbentuk X. Banner ini dikenal dengan istilah X-banner.
4.   Televisi adalah sarana untuk melakukan promosi yang paling banyak menarik banyak pelanggan. Media promosi yang satu ini bisa menampung banyak iklan.
Namun, karena pembuatan iklan di televisi membutuhkan banyak waktu maka biaya untuk melakukan promosi di televisi juga sangat mahal. Selain itu, durasi iklannya juga maksimal hanya 1 menit, hal itu dikarenakan karena pengiklanannya harus bergantian dengan iklan-iklan yang lain. [16]

2.4     Aspek Keuangan
2.4.1   Komponen Biaya/Anggaran
a)    Variable cost
Variable cost terkait langsung dengan produksi. Artinya, semakin tinggi jumlah produksi, maka variable cost pun akan semakin tinggi.
b)    Fixed cost
fixed cost tidak terkait dengan produksi. Artinya, meskipun pabrik misalnya sedang tidak berproduksi, maka fixed cost masih tetap akan muncul.
c)    Overhead cost
Unsur-unsur biaya yang termasuk dalam kelompok ini antara lain biaya kesehatan, makan, rekreasi, safety, fasilitas penyimpanan (gudang) dan biaya umum. [17]
2.4.2    Estimasi Biaya/Satuan Biaya
a)    Sumber Daya Manusia
Bertujuan untuk mengelola dan mengatur kebutuhan SDM berdasarkan beban ekonomis perusahaan. Deskripsi pekerjaan tiap SDM perlu diidentifikasikan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan aturan perusahaan
b)    Sumber Daya Peralatan
Peralatan yang akan digunakan harus diidentifikasikan lebih dahulu agar sesuai dengan kondisi. Tingkat kebutuhkan pemakaian alat dapat direncakan secara efektif dan efisien. Hal-hal yang perlu diindentifikasi : medan kerja, cuaca, mobilisasi peralatan, sarana komunikasi, fungsi peralatan, dan kondisi peralatan [18]
2.4.3   Penyusunan Anggaran/Investasi Perusahaan
Agar penyusunan Rencana Anggaran Perusahaan berjalan efektif maka diperlukan langkah dan strategi sebagai berikut:
          Anggaran disusun berdasarkan divisi, dan setiap divisi dalam perusahaan mengajukan rencana kegiatan dan anggaran biaya.
          Dalam merumuskan perencanaan pendapatan dan biaya harus dilihat dan dievaluasi terlebih dahulu dengan data historis laporan keuangan beberapa tahun ke belakang
          Membandingkan Rencana Anggaran yang telah dibuat dengan laporan keuangan perusahaan lainnya yang sejenis. Apakah Biaya yang telah dianggarkan sudah efektif atau masih bisa dilakukan efisiensi.
          Harus dipisahkan antara penyusunan rencana anggaran terhadap proyek yang saat ini sedang dikerjakan dengan perencanaan proyek baru untuk masa yang akan datang.
          Pengawasan yang ketat terhadap penggunaan budget perusahaan apakah sudah sesuai dengan perencanaan awal.
          Membuat Laporan Keuangan Perusahaan lengkap yang berisikan Laporan aktual dengan analisa perbandingan nilai budget.
          Memberikan penghargaan dan sanksi terhadap pencapaian efisiensi maupun unefisiensi dari nilai budget.
Contoh Budgeting Perusahaan
Rencana anggaran biaya biasanya disusun berdasarkan fungsi dari masing-masing divisi di perusahaan, misalnya:
          Human Resources Develovepment (HRD) : Budget Salary and Allowances, Training And Development. Medical Check Up, Perjalanan Dinas.
          Marketing : Budget Rencana Proyek Baru, Biaya Perjalanan Dinas, dan Biaya Promosi.
          Produksi : Budget Rencana Produksi, Biaya Harga Pokok Produksi, Biaya Overhead, Perjalanan Dinas
          General Affairs (GA) : Rencana Biaya Office Supplies (Photocopy, Printing, Dan Stationery), Utilities (Listrik & Air), Biaya Komunikasi (Internet, Telepon, Fax), Transportasi, Tol. Parkir. Rental, Dan Maintenance, Perjalanan Dinas
          Administrasi Keuangan : Rencana Biaya Konsultan, Public Accountant, Legalisasi, Entertainment, Biaya Asuransi, Izin Dan Lisensi, Biaya Depresiasi & Amortisasi, Perjalanan Dinas, dan beban lainnya. [19]

2.4.4   Penyusunan Cashflow Perusahaan
Cash Flow memiliki arti arus kas atau aliran kas. aliran kas atau arus kas memiliki pengertian suatu laporan keuangan yang didalamnya berisi informasi mengenai pengaruh kas dari kegiatan operasi, transaksi investasi dan transaksi pembiayaan atau pendanaa serta kenaikan maupun penurunan bersih dalam kas suatu perusahaan selama periode tertentu.
a)    Cash inflow
Cash inflow merupakan aliran kas yang diakibatkan dari kegiatan transaksi yang menciptakan keuntungan kas. Cash inflow dapat terdiri dari:
          Hasil penjualan dari produk maupun jasa perusahaan
          Hasil dari penagihan piutang pada penjualan kredit
          Hasil penjualan aktiva tetap yang telah ditentukan
          Hasil penerimaan investasi dari pemilik maupun saham apabila perseroan terbatas
          Hasil pinjaman atau hutang dari pihak lain
          Hasil penerimaan pendapatan lain dan sewa
b)    Cash outflow
Cash outflow merupakan aliran kas yang terdiri dari berbagai macam transaksi yang dapat mengakibatkan beban pengeluaran kas. Cash outflow dapat terdiri dari:
          Hasil pengeluaran biaya tenaga kerja langsung, bahan baku dan biaya perusahaan lainnya
          Hasil pengeluaran administrasi penjualan dan administrasi umum
          Hasil pembelian dari aktiva tetap
          Hasil pembayaran hutang-hutang pada perusahaan
          Hasil pembayaran kembali dari investasi si pemilik usaha
          Hasil pembayaran sewa, bunga, pajak, deviden dan biaya pengeluaran lainnya.
Suatu laporan cash flow memberikan suatu informasi yang saling berkaitan antara penerimaan dan pengeluaran dana kas pada suatu perusahaan saat periode tertentu dengan melakukan pengklasifikasian transaksi berdasarkan kegiatan operasi, pendanaan dan investasi. [20]
2.4.5   Time Value of Money (TVM) dan Tingkat Suku Bunga
Time Value of Money (TVM) atau nilai uang atas waktu adalah konsep bahwa 1 Rupiah sekarang nilainya lebih berharga daripada 1 Rupiah di masa yang akan datang.
Konsep time value of money (TVM) atau nilai uang atas waktu banyak digunakan dalam manajemen keuangan perusahaan (corporate finance) dan konsep perencanaan keuangan (personal financial planning). Setidaknya ada tiga hal yang perlu Anda ketahui dalam konsep nilai uang atas waktu yaitu:
          Nilai Uang Sekarang (Present Value)
          Nilai Uang yang Akan Datang (Future Value)
          Cicilan atau Pembayaran Bertahap (Payment). [21]
Suku bunga adalah nilai, tingkat, harga atau keuntungan yang diberikan kepada investor dari penggunaan dana investasi atas dasar perhitungan nilai ekonomis dalam periode waktu tertentu. Tingkat suku bunga Bank digunakan untuk mengontrol perekonomian suatu negara.
Tingkat suku bunga diatur dan ditetapkan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perekonomian suatu negara. Suku bunga ini penting untuk diperhitungkan karena rata-rata para investor yang selalu mengharapkan hasil investasi yang lebih besar.
Penetapan tingkat bunga dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Suku bunga dengan tenor 1 bulan yang diumumkan oleh Bank Indonesia secara periodik untuk jangka waktu tertentu yang berfungsi sebagai sinyal atau stance kebijakan moneter. [22]
2.4.6   Kriteria Investasi
Keputusan investasi merupakan keputusan rasional, karena keputusan berdasarkan pertimbangan rasional. Dalam praktik, digunakan beberapa alat bantu atau kriteria-kriteria tertentu untuk memutuskan diterima atau ditolaknya rencana investasi. Kriteria – kriteria tersebut kriteria investasi (invesment criteria).
a)    Payback Period
Paybck period (periode pulang pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik.  Kendatipun demikian, kita harus berhati hati menafsirkan kriteria payback period ini. sebab ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5 tahun).
b)    Internal Rat of Return
Internal rate of return (IRR) adalah tingkat pengembalian investasi, dihitung pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian investasi adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak investasi yang digunakan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara IRR hanya 12%, proposal investasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.[23]
2.4.7  Pencatatan Keuangan Sederhana
Pencatatan Keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pencatatan, yang berupa ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.[24]
Tujuan dibuat pencatatan keuangan
– Mengetahui kondisi keuangan bisnis yang dijalankan
·       Berapa uang yang kita punya saat ini dari bisnis
·       Untung atau rugi usaha ini, berapa nilai untung/ruginya.
– Mencegah Bisnis Mati
·       Dengan mengetahui kondisi keuangan, maka kita bisa melakukan pencegahan sedini mungkin.
·       Mengetahui posisi uang kas-nya sudah minim. jadi, misalnya ; tidak tambah beli stock jualan dulu.
·       Banyak bisnis mati bukan karena tidak ada penjualan tapi tidak ada uang kas, untuk beli bahan baku dsb.
– Sebagai bahan/dasar dokumen untuk :
·       Melakukan proses akuntansi
·       Jika nanti suatu saat, sudah memiliki sumber daya (uang dan personal) untuk melakukan pembukuan akuntansi, maka sudah tersedia dokumennya untuk di pindahkan ke pembukuan yang benar dan betul sesuai kaidah akuntansi. Untuk kepentingan perhitungaan pajak-pajak yang dibayarkan sesuai karena ada dokumennya.
Dokumen pendukung untuk mengajukan dana kredit Jika mengajukan kredit maka, maka dokumen keuangannya sudah siap atau tinggal di improvesedikit lagi.
Laporan Keuangan merupakan hasil dari suatu kombinasi sifat berbagai data, yaitu:
1.     Fakta-fakta yang telah dicatat (record fact)
2.     Prinsip-prinsip dan kebiasaan-kebiasaan di dalam akuntansi (accounting convention and postulate)
3.     Pendapat pribadi (personal judgment)
Buku Catatan Pengeluaran
Ketika awal menjalankan usaha, buatlah buku terpisah yang khusus untuk mencatat pengeluaran. Semua pengeluaran atau belanja dalam usaha mulai dari pembelian bahan baku, operasional hingga gaji karyawan harus kontinu Anda catat secara jelas. Dengan mencatat semua pengeluaran usaha, Anda akan mengetahui berapa jumlah modal usaha yang telah Anda keluarkan. Setelah mengetahui berapa modal yang telah dikeluarkan Anda akan lebih mudah untuk menetapkan target dan rencana kapan modal usaha tersebut harus kembali.
Buat Buku Catatan Pemasukan
Setelah memiliki buku kas pengeluaran selanjutnya yang perlu dipersiapkan juga adalah buku kas pemasukan. Buku kas pemasukan ini nantinya akan Anda gunakan untuk mencatat semua transaksi yang berhubungan dengan pemasukan perusahaan. Misalnya jumlah penjualan produk yang berhasil didapatkan perhari maupun piutang yang telah dibayarkan. Pencatatan transaksi pemasukan ini juga harus kontinu dilakukan setiap hari untuk mempermudah Anda dalam melakukan pembuatan pembukuan bulanan perusahaan. Dengan memiliki buku kas pengeluaran dan pemasukan yang tertib dicatat setiap hari Anda akan mengetahui berapa jumlah keuntungan yang diperoleh dalam satu hari.
Buat Buku Kas Utama
Dalam pembukuan keuangan perusahaan membuat buku kas utama adalah salah satu hal yang sangat penting. Buku kas utama ini nantinya akan Anda gunakan untuk menggabungkan transaksi antara buku kas pemasukan dengan buku kas pengeluaran. Dengan menggabungkan transaksi dari dua buku kas tersebut Anda akan mengetahui secara detail dan jelas berapa keuntungan maupun kerugian perusahaan.
Buku Stok Barang
Dalam pembukuan keuangan perusahaan, transaksi yang Anda catat bukan hanya berhubungan dengan uang namun juga barang. Anda juga perlu mencatat secara kontinu jumlah barang yang masuk dan keluar setiap hari. Semakin tinggi tingkat penjualan maka intensitas jumlah barang yang keluar dan masuk juga akan semakin tinggi.
Buku Inventaris Barang
Selanjutnya, Anda juga perlu membuat buku inventaris barang yang digunakan untuk mencatat semua barang-barang perusahaan yang telah dibeli dan diurus. Semua jenis barang yang dimiliki perusahaan baik dibeli melalui anggaran belanja maupun hibah atau sumbangan harus masuk dalam catatan buku inventaris barang. Memiliki catatan inventaris barang akan menjaga setiap aset perusahaan agar tetap terkendali.
Buku Laba Rugi
Buku terakhir yang perlu Anda siapkan untuk membuat pembukuan keuangan secara sederhana adalah buku laba rugi. Buku laba rugi digunakan untuk mencatat pendapatan dan beban perusahaan selama periode tertentu. Dengan melakukan pencatatan tersebut Anda bisa mengetahui apakah perusahaan sedang dalam kondisi memiliki profit (laba) atau justru rugi. Pada perusahaan dengan skala besar, laporan laba rugi juga berfungsi untuk menentukan nilai investasi dan juga memprediksi jumlah arus kasa di masa yang akan datang. Jika Anda baru saja menjalankan usaha buatlah buku laba rugi yang rapi namun tetap mudah untuk dipahami. Karena jika terlalu berantakan justru akan menyusahkan Anda dikemudian hari untuk membaca dan menganalisanya.[20]





 REFERENSI :

[1]    <https://www.eduspensa.id/bentuk-bentuk-badan-usaha/>. [Diakses 10 November 2019]
[6]    <https://www.legalitas.co.id/urus-izin-tdp/>[Diakses 10 November 2019]
[13]  <https://blog.modalku.co.id/bisnis/dunia-bisnis/inilah-cara-menganalisis-situasi-pasar-untuk-bisnis-optimal/analisispasar> [Diakses 10 November 2019]
[16]  <https://mgt-logistik.com/macam-macam-media-promosi/>. [Diakses 10 November 2019]
[17]  <https://prosesproduksi.com/biaya-produksi/ >. [Diakses 10 November 2019]
[19]  <https://kompasiana.com/okvan/5641e953d59273d30574a2ea/strategi-menyusun-anggaran-perusahaan?page=all>. [Diakses 10 November 2019]
[21]  <https://ilmumanajemenindustri.com/pengertian-perbedaan-barang-dan-jasa-goods-and-services/> . [Diakses 10 November 2019]
[22]  <https://kajianpustaka.com/2018/03/pengertian-jenis-fungsi-dan-faktor-tingkat-suku-bunga.html> [Diakses 10 November 2019]
[23]  <https://cekkembali.com/kriteria-investasi/2/> . [Diakses 10 November 2019]
[24]   <https://dosenakuntansi.com/pencatatan-transaksi-keuangan> [Diakses 10 November 2019]

[25]  <https://www.logiframe.com/id/cara-membuat-pembukuan-keuangan-sederhana/> [Diakses 10 November 2019]