PENGEMBANGAN RENCANA BISNIS INFORMATIKA
2.1 REGULASI DAN PROSEDUR
PENDIRIAN PERUSAHAAN
2.1.1 BENTUK-BENTUK
USAHA
A. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa
perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya
ditangani oleh satu orang.
Orang yang punya usaha
tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya
tidak terbatas. Namun jika untung, tentu keuntungan nya untuk sendiri.[1]
Ciri-cirinya :
· Dimiliki
oleh perorangan.
· Pengelolaan
terbatas atau sederhana.
· Modal
tidak terlalu besar.
· Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan. [1]
Kelebihan :
· Dapat
mudah dimulai.
· Biaya
tergolong rendah.
· Bebas
dalam mengelola perusahaan. [1]
Kekurangan :
· Karena
perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
· Tenaga
kerja dan manajemen terbatas.
· Kebutuhan
modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil. [1]
B. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan
usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum, koperasi melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.[1]
prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Kelebihan :
·
Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi
akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan
produsen sekaligus
·
Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi
atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan
keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·
Mengutamakan kepentingan Anggota. [1]
Kekurangan :
·
Modal terbatas.
·
Daya saing lemah.
·
Tidak semua anggota memiliki kesadaran
berkoperasi.
·
Sumber daya manusia terkadang kurang. [1]
C. BUMN ( BADAN USAHA MILIK
NEGARA )
Badan Usaha MIlik Negara (atau
BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah
mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh
perusahaan swasta yang kuat.
Karena,apabila terjadi
monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka
dapat dipastika bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari
tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
· Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
· Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
· Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
· Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
· Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
dan mengembangkan perekonomian negara.
Saat ini sih sudah ada 3
bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. PERJAN (Perusahaan Jawatan)
Perjan merupakan salah satu
bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian
perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan
tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak di
terapkan lagi.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api), sekarang
menjadi PT. KAI. [1]
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari
Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari
keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai
Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi,
sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi
Persero. [1]
Ciri-ciri Perusahaan Umum
(Perum):
·
Melayani kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di
perusahaan swasta. Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja
dengan semua pihak.
·
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah
dari kekayaan negara.
·
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian,
Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum
Balai Pustaka.
3. Persero
Persero merupakan salah satu
bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum.
Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan
masyarakat. [1]
Ciri-ciri Persero :
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara.
Contoh Persero : PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk., PT
Garuda Indonesia (Persero), PT
Angkasa Pura (Persero), PT
Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero), PT Tambang Bukit Asam (Persero), PT Aneka Tambang (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT os Indonesia (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Adhi Karya (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Perumahan (Persero), PT Waskitha Karya (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) dan masih banyak lagi. [1]
D. BUMS ( Badan Usaha Milik
Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau
BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari
anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.[1]
Ciri-ciri Firma :
·
Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko
yang terjadi
·
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan
diri atau meninggal dunia. [1]
Kelebihan :
·
Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu
kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·
Tidak terlalu memerlukan akta formal karena
menggunakan akta dibawah tanda tangan
·
Modal lebih cepat cair
·
Lebih mudah berkembang. [1]
Kekurangan :
·
Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila
ada resiko.
·
Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan
bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri.
·
Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering
terjadi konflik internal.
·
Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti
tender dalam jumlah tertentu. [1]
2. CV ( commanditaire
vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau
yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan
berdasarkan saling percaya (ciee). Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha
yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas
sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal dan tanggung
jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan.
Sehingga ada 2 jenis sekutu :
a.
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
b.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota
yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam. [1]
Ciri – ciri CV :
·
Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang
bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif.
·
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus
perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
·
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping
partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke
dalam perseroan. [1]
Kelebihan :
·
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga
memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·
CV mudah memperloleh modal karena pihak
perbankan mempercayainya.
·
Lebih mudah berkembang karena dipegang orang
yang ahli dan dipercaya.
·
CV lebih fleksibel.
·
Pembagian keuntungan diberikan pada sekutu
Komanditer dan tak kena pajak penghasilan. [1]
Kekurangan :
·
Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui
akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh
pemilik modal atau beberapa proyek besar. [1]
3. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum
perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya
kelebihan dibanding lainnya.
Apa aja? seperti luasnya badan
usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung
jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan. [1]
Ciri – ciri PT :
·
Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas
pada modal yang disetorkan.
·
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·
Usia PT tidak terbatas.
·
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas
bisnis.
·
Mudah mencari karyawan.
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
saham.
·
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan
Pajak Deviden. [1]
Kelebihan PT :
·
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·
Mudah memperoleh tambahan modal.
·
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum
lebih terjamin.
·
Lebih efisien dalam manajemen pengolahan
sumber-sumber modal. [1]
Kekurangan PT :
·
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan
Pajak Deviden.
·
Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin
khusus usaha tertentu.
·
Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
·
Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang
saham. [1]
4. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu
bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke
kepentingan sosial dan berbadan hukum. [1]
Ciri – ciri Yayasan :
·
Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan
pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·
Didirikan dengan akta notaris.
·
Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki
siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan
Yayasan.
·
Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam
kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit. [1]
Kelebihan Yayasan :
·
Non profit dan rela membantu masyarakat. [1]
·
Kekurangan Yayasan :
·
Terbatasnya dana. [1]
2.1.2 PROSEDUR
DAN LEGALITAS
Pada zaman sekarang untuk
mencari pekerjaan sangat lah susah, keterbatasan perusahaan yang ada di
indonesia membatasi sumber daya manusia
yang ada untuk mendapat kerja. Sehingga tidak sedikit SDM yang ada
berpikir untuk membuat usaha baru ( menjadi wirausaha) dibandingkan melamar
kerja. Dengan tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan menjadi sebuah
perusahaan yang nantinya dapat terus berkembang. Berikut ini akan dijelaskan
bentuk-bentuk badan usaha yang ada di indonesia dan prosedur pendiriannya.
Berikut ini adalah syarat
mendirikan sebuah perusahaan :
Gambar
1 Syarat Mendirikan Perusahaan
Berikut alur proses pendirian
PT :
Gambar
2 Alur Proses Pendirian PT
a. Cek dan Pemesanan Nama
Perusahaan
Permohonan diajukan kepada
Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama
perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum,
jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui
SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika
nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain. [2]
Lama proses :
·
Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari
kerja
·
Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5
hari kerja
b. Akta Pendirian Perseroan
Terbatas
Permohonan diajukan kepada
Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan
Terbatas, kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT –
Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani
oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya
dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran
dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT – Perseroan Terbatas. Setelah
minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya
kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT – Perseroan Terbatas sebagai bukti
otentik Pendirian PT. [2]
Persyaratan :
a) Fotokopi KTP para pendiri
b) Fotokopi KTP pengurus
c) Data perusahaan (nama
pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan
pengurus)
Lama proses : 1-2 hari kerja
setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.
c. Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
Permohonan surat keterangan
domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai
dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan
alamat perusahaan. [2]
Persyaratan lain yang
dibutuhkan :
a) Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
b) Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan.
c) Fotokopi
PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
Lama proses : 2 hari kerja
setelah permohonan diajukan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib
pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan [2]:
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar
sebagai wajib pajak
Persyaratan :
a). Melampirkan bukti PPN atas
sewa gedung
b). Melampirkan bukti
pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti
kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses : 1-2 hari kerja
setelah permohonan diajukan
e. Pengesahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada
Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. [2]
Persyaratan lain yang
dibutuhkan :
a) Melampirkan surat
pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b) Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
Lama proses : 14-30 hari kerja
setelah permohonan diajukan.
f. Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan
kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil,
atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan
perusahaan berada. [2]
Persyaratan lain yang
dibutuhkan :
a) SITU/HO
untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan.
b) Photo
direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4)
sebanyak 2 (dua) lembar.
c) Mengisi
Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d) Fotocopy
KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
e) Pas
Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f)
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g) Surat
Keterangan Domisili Usaha
h) Fotocopy
izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
i)
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK
dari Departemen Hukum dan HAM)
j)
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan
materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k) Keenam,
mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Lama Proses : 14 hari kerja
setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar
g. Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran
diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq.
Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat
Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti
bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
[2]
Persyaratan lain yang
dibutuhkan :
1) Mengisi
Formulir pengajuan TDP dengan materai
2) Fotocopy
KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3) Pas
Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4) Fotofcopy
PWP Direktur Utama/Direktur
5) Surat
Keterangan Domisili Usaha
6) Fotocopy
izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7) Fotocopy
akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8) Surat
Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi
kuasa
Lama Proses : 14 hari kerja
setelah permohonan diajukan
h. BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan
terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan
dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai
badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan
setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama proses : 60-90 hari kerja
setelah permohonan diajukan. [2]
DOKUMEN WAJIB PERUSAHAAN
Berikut ini adalah
dokumen-dokumen yang harus dimiliki setiap badan usaha :
a. Akta Notaris
Merupakan dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg
285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. [3] Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris :
– Pendirian Perseroan Terbatas
(PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum
– Pemegang Saham.
– Pendirian Yayasan
– Pendirian Badan Usaha –
Badan Usaha lainnya
– Kuasa untuk Menjual.
– Perjanjian Sewa Menyewa,
Perjanjian Jual Beli
– Keterangan Hak Waris
– Wasiat
– Pendirian CV termasuk
perubahannya
– Pengakuan Utang, Perjanjian
Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
– Perjanjian Kerjasama,
Kontrak Kerja
– Segala bentuk perjanjian
yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Syarat Akte Pendirian Usaha:
1) Foto copy KTP para pendiri,
minimal 2 orang
2) Foto copy KK penanggung
jawab / Direktur
3) Pas photo penanggung jawab
ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4) Copy PBB tahun terakhir
sesuai domisili perusahaan
5) Copy Surat Kontrak/Sewa
Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6) Surat Keterangan Domisili
dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7) Surat Keterangan RT / RW
(jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
Khusus luar jakarta
8) Kantor berada di wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9) Foto kantor tampak depan,
tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang
pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi
untuk PKP atau SIUP.
b. SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
Merupakan Surat Izin untuk
dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diberikan oleh menteri atau
pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang
perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan,
Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
[4]
Gambar
3 Surat Izin Usaha Perdagangan
Kegunaan kepemilikan Surat
Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
· Sebagai
alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha
tidak terjadi masalah perizinan.
· Dengan
memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan import.
· Sebagai
syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Persyaratan pembuatan SIUP : dibedakan
sesuai peruhaan yang hendak dibangun apakah itu PT, Koperasi, CV, atau
Perseorangan
c. NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak)
Merupakan nomor yang diberikan
kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Syarat memperoleh NPWP :
Untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Syarat yang
diperlukan adalah :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk
Indonesia, atau paspor
2) Surat pernyataan tempat
tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing. [5]
Gambar
4 NPWP
Untuk Wajib Pajak Pribadi yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk
Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari
yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII
Lampiran I PER-160/PJ./2007).
2) Surat pernyataan tempat
kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (bentuk formulir
sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
Untuk Wajib Pajak Badan
1) Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat pernyataan tempat
tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir
sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang
pengurus efektif.
2) Surat pernyataan tempat
kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana
dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3) TDP (Tanda Daftar
Perusahaan )Merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya,
dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib
Daftar Perusahaan adalah :
– Setiap
perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
– Perusahaan
kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Syarat mendapatkan TDP :
– Persyaratan
Administratif
– Persekutuan
Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
– Formulir
isian (diisi Iengkap).Salinan akta pendirian perusahaan.
– Pengesahan
akta dari pengadilan negeri (PN).
– Surat
keterangan domisili perusahaan.
– NPWP.
– Salinan
SIUP/izin teknis lainnya.
– Salinan
KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
– Akta
pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi koperasi).
– Salinan
KTP penanggung jawab koperasi.
Perusahaan Perorangan (PO) :
– Formulir
isian (diisi lengkap).
– Salinan
domisili perusahaan/SITU/HO.
– Salinan
SIUP/izin teknis lainnya.
– Salinan
KTP /Paspor penanggung jawab.
– Salinan
NPWP.
– Bentuk
Usaha Lainnya (BUL) Formulir isian (diisi lengkap).
– Salinan
SIUP/izin teknis lainnya.
– Salinan
domisili perusahaan/ SITU/ HO.
– Salinan
KTP/paspor penanggung jawab. Salinan NPWP
Perseroan Terbatas (PT) :
– Formulir
isian (diisi lengkap).
– Salinan
akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
– Asli
dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen
– Hukum
dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
– Asli
dan salinan data akta pendirian.
– Asli
dan salinan data akta perubahan.
– Asli
dan salinan laporan data akta perubahan.
– Salinan
SIUP/izin teknis lainnya.
– Salinan
domisili perusahaan/SITU/ HO.
– Salinan
KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.
d. Surat Izin Gangguan (HO)
Merupakan surat keterangan yang
menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang
dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. [7]
Gambar
5 Surat Izin Gangguan (HO)
Syarat memperoleh HO :
– Fotokopi
KTP pemohon yang masih berlaku,
– Dokumen
untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan
gangguan kecil,
– Foto
kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang
bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan
mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan
kecil),
– Foto
kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
– Foto
kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
– Surat
pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa
(bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri),
– Denah
letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas,
– Izin
Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan,
– Surat
kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri,
– Persetujuan
dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt,
Rw, Lurah dan Camat),
– Prosedur
pendirian perusahaan untuk setiap jenis badan usaha tersebut
Untuk mendirikan perusahaan,
berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
– Opsi
Nama Perusahaan (Minimal 3)
– Bidang
Usaha
– Domisili
Perusahaan
– Nama-Nama
Pemegang Saham & KTP
– Komposisi
Pemegang Saham
– Modal
Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
– Modal
Disetor (Minimal Rp51.000.000)
– Susunan
Direksi dan Komisaris
– KTP
Direktur dan Komisaris
– NPWP
Direktur
– Pasfoto
3×4 2 lembar
Berikut adalah 6 langkah utama
atau proses pendirian perusahaan.
– Pertama, membuat akte
perusahaan Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat
akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama
perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal
disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para
komisaris.
– Kedua, mendapatkan Surat
Keterangan Domisili Usaha. Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor
kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat
mengeluarkan surat keterangan yang sama.
– Ketiga, mengurus NPWP
perusahaan Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk
mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan
domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK
Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya
meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila
Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa
mendapat NPWP.
– Keempat, mendapatkan Surat
Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan
HAM.Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat
Keterangan Domisili.
– Kelima, mengurus SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar
perusahaan Anda bisa beroperasi.Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
– Keenam, mengurus Tanda
Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan.
Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda
dapat mengurus SIUP dan TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk
berbagai daerah.
e. Tanda Daftar Perusaaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Gambar
6 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas
(PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk
Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat,
Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen
Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan
usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam
daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
[6]
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan
tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
·
Perusahaan
yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
·
Setiap
perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
·
Perusahaan
kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Dasar Hukum :
·
Undang-undang
Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
·
Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
·
Surat
Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan
2.2 SDM
DAN ORGANISASI
2.2.1 STRUKTUR
ORGANISASI(FUNGSIONAL,DIVISIONAL,MATRIKS)
Pengorganisasian merupakan
salah satu fungsi dasar dalam manajemen untuk mencapai sasaran yang ditetapkan
oleh Organisasi. Pengorganisasian ini berkaitan dengan pengelompokan kegiatan,
pengaturan orang maupun sumber daya lainnya dan mendelegasikannya kepada
individu ataupun unit tertentu untuk menjalankannya sehingga diperlukan
penyusunan struktur organisasi yang memperjelas fungsi-fungsi setiap bagian dan
sifat hubungan antara bagian-bagian tersebut.
Dengan demikian, jelas bahwa
penyusunan Struktur Organisasi merupakan hal yang sangat penting dalam suatu
organisasi atau perusahaan, baik organisasi tersebut berskala kecil maupun
besar tetap memerlukan Struktur Organisasi yang jelas untuk mencapai sasaran
organisasi yang ditetapkan. Secara definisi, yang dimaksud dengan Struktur
Organisasi menurut Schermerhorn (1996) adalah sistem tugas, alur kerja,
hubungan pelaporan dan saluran komunikasi yang dikaitkan secara bersama dalam pekerjaan
individual maupun kelompok.
Struktur Organisasi dalam
sebuah organisasi biasanya digambarkan dalam bentuk Bagan Struktur Organisasi
(Organization Chart) yaitu suatu diagram yang menggambarkan pengaturan posisi
pekerjaan dalam Organisasi yang diantaranya juga termasuk garis komunikasi dan
wewenangnya.
Bentuk-bentuk Struktur
Organisasi
Bentuk-bentuk Struktur
Organisasi yang sering digunakan dalam organisasi pada umumnya terdiri dari 3
bentuk, yaitu Struktur Organisasi Fungsional, Struktur Organisasi Divisional
(berdasarkan Produk/Pasar) dan Struktur Organisasi Matriks.
Struktur Organisasi Fungsional
Struktur Organisasi Fungsional
(Functional Structure Organization) merupakan Struktur Organisasi yang paling
umum digunakan oleh suatu organisasi. Pembagian kerja dalam bentuk Struktur
Organisasi Fungsional ini dilakukan berdasarkan fungsi manajemennya seperti
Keuangan, Produksi, Pemasaran dan Sumber daya Manusia. Karyawan-karyawan yang
memiliki keterampilan (skill) dan tugas yang sama akan dikelompokan bersama
kedalam satu unit kerja. Struktur Organisasi ini tepat untuk diterapkan pada
Organisasi atau Perusahaan yang hanya menghasilkan beberapa jenis produk maupun
layanan. Struktur organisasi bentuk ini dapat menekan biaya operasional namun
mengalami kesulitan dalam berkomunikasi antar unit kerja. [8]
Contoh Struktur Organisasi
Fungsional
Gambar 7 Struktur Organisasi Fungsional
Struktur Organisasi Divisional
Struktur Organisasi Divisional
(Divisional Structure Organization) adalah Struktur Organisasi yang
dikelompokkan berdasarkan kesamaan produk, layanan, pasar dan letak geografis.
Organisasi bentuk Divisional ini biasanya diterapkan di perusahaan yang
berskala menengah keatas,hal ini dikarenakan biaya operasional akan lebih
tinggi jika dibandingkan dengan bentuk Organisasi Fungsional. [8]
Contoh Struktur Organisasi
Divisional
Gambar 8 Struktur Organisasi Divisional
Struktur Organisasi Matriks
Struktur Organisasi Matriks
(Matrix Structure Organization) merupakan kombinasi dari Struktur Organisasi
Fungsional dan Struktur Organisasi Divisional dengan tujuan untuk menutupi
kekurangan-kekurangan yang terdapat pada kedua bentuk Struktur Orgnisasi
tersebut. Struktur Organisasi Matriks ini sering juga disebut dengan Struktur
Organisasi Proyek karena karyawan yang berada di unit kerja fungsional juga harus
mengerjakan kegiatan atau tugas proyek-proyek organisasi yang ditugaskan
kepadanya. Struktur Organisasi Matriks ini mengakibatkan terjadinya multi
komando dimana seorang karyawan diharuskan untuk melapor kepada dua pimpinan
yaitu pimpinan di unit kerja Fungsional dan pimpinan proyek. Struktur
Organisasi ini biasanya digunakan oleh perusahaan yang berskala besar atau
perusahaan-perusahaan multinasional.
[8]
Contoh Struktur Organisasi
Matriks
Gambar 9 Struktur Organisasi Matriks
2.2.2 Deskripsi
dan Spesifikasi Tugas
Deskripsi Jabatan atau Job
Description adalah uraian yang mencakup pekerjaan dasar suatu jabatan yang
termasuk tugas, wewenang, tanggung jawab dan informasi-informasi penting
lainnya yang melekat pada jabatan tersebut. Contoh Informasi-informasi dalam
deskripsi jabatan tersebut diantaranya seperti nama Jabatan, lingkungan dan
lokasi pekerjaan, informasi pelaporan, ringkasan pekerjaan, sifat pekerjaan,
tujuan pekerjaan, tugas-tugas yang harus dilakukan, kondisi kerja, mesin dan
peralatan yang akan digunakan serta bahaya dan risiko yang terlibat didalamnya.
Spesifikasi Jabatan (Job
Specification) atau juga dikenal dengan spesifikasi karyawan adalah pernyatan
tertulis tentang kualifikasi pendidikan, tingkat pengalaman, kualitas khusus,
keterampilan fisik, emosional, teknis dan kemampuan komunikasi yang diperlukan
untuk melakukan pekerjaan dan tanggung jawab yang terlibat dalam pekerjaan.
Spesifikasi Jabatan ini juga mencakup kesehatan umum, kesehatan mental,
kecerdasan, bakat, daya ingat, keterampilan
kepemimpinan, kemampuan beradaptasi, kemampuan emosional, flesibilitas,
perilaku, kreativitas, etika dan lain sebagainya.[9]
2.2.3 Sistem Penggajian
Sistem pengajian adalah
mengembangkan sekumpulan prosedur yang memungkin perusahaan untuk menarik,
menahan dan memotivasi staf yang diperlukan, serta untuk mengendalikan biaya
pembayaran gaji. Karena tidak ada satu pola yang dapat digunakan secara
universal maka prosedur ini harus disesuaikan dengan kebijakan gaji tiap-tiap
organisasi, dan hendaknya didasar atas kebijakan yang dianggap adil.[10]
Sistem penggajian dan
pengupahan adalah jaringan prosedur yang
terdiri dari sebagai berikut:
1. Prosedur pencatatan waktu
hadir
Prosedur ini bertujuan untuk
mencatat waktu hadir karyawan. Pencatatan waktu hadir ini diselenggarakan oleh
fungsi pencatat waktu dengan mengunakan daftar hadir pada pintu masuk kantor
adninistrasi atau pabrik. Pencatatan waktu hadir karyawan ini diselenggarakan
untuk menentukan gaji dan upah karyawan.
2. Prosedur pencatat waktu
kerja
Dalam perusahaan manufaktur
yang produksinya berdasarkan pesanan, pencatat waktu kerja diperlukan bagi
karyawan yang berkerja di fungsi produksi untuk keperluan distribusi biaya dan
upah karyawan kepada produk atau pesanan yang menikmati jasa karyawan tersebut.
Jika misalnya seorang karyawan pabrik hadir ke perusahaan selama 7 jam dalam
suatu hari kerja, jumlah jam hadir tersebut dirinci menjadi waktu kerja dalam
tiap-tiap pesanan yang dikerjakan. Dengan demikian waktu kerja ini dipakai
sebagai dasar pembebanan biaya tenaga kerja
langsung kepada produk yang diproduksi.
3. Prosedur pembuatan daftar
gaji
Dalam prosedur ini fungsi
pembuat daftar gaji dan upah membuat daftar gaji dan upah karyawan. Data yang
dipakai sebagai dasar pembuatan daftar gaji adalah surat-surat keputusan mengenai pengankatan karyawan baru, kenaikan
pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian karyawan, daftar gaji bulan
sebelumnya dan daftar hadir.
4. Prosedur distribusi biaya
gaji
Dalam prosedur ditribusi biaya
gaji dan upah, biaya tenaga kerja didistribusikan kepada departemen-departemen
yang menikmati manfaat tenaga kerja.
Distribusi biaya tenaga kerja ini dimaksud untuk pengendalian biaya dan
perhitungan harga pokok produk.
5. Prosedur pembayaran gaji
Prosedur pembayaran gaji dan
upah melibatkan fungsi akuntansi dan fungsi keuangan. Fungsi akuntansi membuat
perintah pengeluaran kas kepada fungsi keuangan untuk menulis cek guna
pembayaran gaji dan upah. Fungsi keuangan kemudian menguangkan cek tersebut ke
bank dan memasukan uang ke amplop gaji dan upah. Jika jumlah karyawan perusahaan
banyak. Pembagian amplop dan upah dapat dilakukan dengan membagikan cek gaji
dan upah kepada karyawan. (Mulyadi,
2001:385).
2.3 ASPEK PEMASARAN
2.3.1 Spesifikasi Barang/Jasa
Spesifikasi Barang/Jasa adalah
berupa rincian-rincian atau uraian-uraian keterangan dari sebuah barang/jasa.
Penggolongan berdasarkan kecepatan konsumsi (rate of consumption) dan
kekonkritannya (tangibility) :
1. Barang Tahan Lama : barang konkrit yang
dapat digunakan berulang kali.
Contoh : Televisi, Sepatu,
dll.
2. Barang Tidak Tahan Lama : barang konkrit
yang hanya dapat digunakan sekali atau beebrapa kali.
Contoh : Sabun, Makanan, dll.
3. Jasa : kegiatan manfaat atau kepuasan
yang dijual.
Contoh : dokter, pangkas
rambut, dll.[11]
Dalam penyebutan spesifikasi,
sering kita menyebut suatu kriteria minimal yang diperlukan. Namun dalam
beberapa hal kriteria minimal yang telah ditetapkan ketika diperoleh suatu
kriteria yang lebih, tidak cocok dengan yang kita perlukan. Spesifikasi agar
menuju ketepatan dari barang dan jasa yang diperlukan. Spesifikasi menggambarkan
batasan minimum dan maksimum untuk barang dan jasa yang diperlukan. Banyak cara
untuk menyusun spesifikasi berdasarkan asal data spesifik dalam penulisan ini
diambil beberapa saja yang memudahkan dalam pemahaan kita. Spesfifikasi bisa
diperoleh dari :
Brosur atau Penjelasan Produk
Dalam menyusun spesifikasi melalui brosur
atau penjelsan produk kita bisa melihat dari brosur atau penjelasan produk yang
menjelaskan kemampuan teknis dari barang atau jasa yang diperlukan. Lebih baik
lagi bila ada beberapa brosur sehingga kita dapat membandingkan untuk mencari
standar minimal atau yang tepat dari kinerja yang diharapkan atas suatu produk
atau jasa.
Bentuk dari brosur dari sebuah produk
atau penjelasan produk bisa berwujud daftar barang dan jasa yang dikeluarkan
oleh suatu pabrikan atau katalog produk. Brosur atau daftar produk dapat
diperoleh dari lembar promosi atau buku katalog produk. Publikasi produk banyak
ditemui diberbagai pemasaran, dibuku telpon atau dipublikasi internet. [11]
Kinerja
Menyusun spesifikasi berdasarkan kinerja
dilakukan atas didentifikasi atau pekerluan kinerja tertentu yang kita
harapkan. Setelah ditemukan kinerja yang diharapkan maka kita membuat kriteria
teknis untuk mencapai kinerja tersebut. Contoh diperlukan kinerja mengangkut
sampah seberat 35 ton sehari maka diperlukan secara teknis adanya kendaraan
tertentu yang harus dapat didetailkan secara teknis kriteria atau
spesifikasinya yang mampu menyelesaikan sampah sebesar 35 ton dalam sehari. [11]
Standar
Spesifikasi secara standar dapat
diperoleh dari standar yang telah ditetapkan oleh suatu lembaga tertentu,
misalnya SNI atau standar pembangunan jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Untuk suatu instansi yang mempunyai kantor yang banyak dan menyebar dapat membuat
spesifikasi standar yang diwujudkan dalam pedoman petunjuk teknis. Dengan
demikian, maka spesifikasi pengadaannya dapat langsung mengacu kepada
spesifikasi dalam pedoman/petunjuk teknis. [11]
2.3.2 Segmentasi Barang/Jasa
Segmentasi Pasar adalah
kegiatan membagi-bagi pasar yang bersifat heterogen dari suatu produk kedalam
satuan-satuan pasar (segmen pasar) yang bersifat homogen. Berdasarkan definisi
diatas diketahui bahwa pasar suatu produk tidaklah homogen, akan tetapi pada
kenyataannya adalah heterogen. Pada dasarnya segmentasi pasar adalah suatu
strategi yang didasarkan pada falsafah manajemen pemasaran yang orientasinya
adalah konsumen. Dengan melaksanakan segmentasi pasar, kegiatan pemasaran dapat
dilakukan lebih terarah dan sumber daya yang dimiliki perusahaan dapat
digunakan secara lebih efektif dan efisien dalam rangka memberikan kepuasan
bagi konsumen.[12]
Ada empat kriteria yang harus
dipenuhi segmen pasar agar proses segmentasi pasar dapat dijalankan dengan efektif
dan bermanfaat bagi perusahaan, yaitu:
1.
Terukur (Measurable), artinya segmen pasar
tesebut dapat diukur, baik besarnya, maupun luasnya serta daya beli segmen
pasar tersebut.
2.
Terjangkau (Accessible), artinya segmen pasar
tersebut dapat dicapai sehingga dapat dilayani secara efektif.
3.
Cukup luas (Substantial), sehingga dapat
menguntungkan bila dilayani.
4.
Dapat dibedakan (differentiable), berarti segmen tersebut dapat dibedakan
dengan jelas.
5.
Dapat dilaksanakan (Actjonable), sehingga semua
program yang telah disusun untuk menarik dan melayani segmen pasar itu dapat efektif.
2.3.3 Analisis
Situasi Pasar
Analisis situasi pasar sangat
penting dilakukan oleh para pebisnis. Dengan analisis tersebut, akan lebih
mantap dalam menentukan upaya pemasaran yang paling dibutuhkan, sehingga bisnis
dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, analisis situasi pasar juga membantu
didalam membuat rencana bisnis serta menerapkannya, termasuk ketika berencana
untuk meluncurkan produk baru. Adapun hal penting yang harus diperhatikan dalam
analisis pasar :
• Ketahui Elemen Utama yang Harus Dipelajari
dan Dievaluasi
• Analisis Jaringan Distributor
• Perhatikan Profitabilitas
• Stabilitas Ekonomi Masyarakat [13]
2.3.4 Analisis
Pesaing
Untuk menyiapkan strategi
pemasaran yang efektif, perusahaan harus memperhatikan pesaing selain juga
pelanggan aktual dan potensinya. Ini terutama penting di pasar yang
pertumbuhannya lamban karena penjualan hanya dapat ditingkatkan dengan
merebutnya dari pesaing. Pesaing suatu perusahaan meliputi mereka yang berusaha
memuaskan pelanggan dan kebutuhan pelanggan yang sama dan menyediakan penawaran
yang serupa kepada pelanggan itu. Tetapi, perusahaan juga harus menaruh
perhatian kepada pesaing latennya yang mungkin menawarkan cara baru atau cara
lain guna memuaskan kebutuhan yang sama. Perusahaan harus berusaha
mengidentifikasi para pesaingnya dengan menggunakan baik analis industri maupun
pasar.[14]
Dalam industri manapun, apakah
industri domestik atau internasional, apakah
menghasilkan barang atau jasa,
aturan persaingan menurut (Porter,1985) tercakup
dalam 5 (lima) faktor
persaingan, yaitu:
1. Masuknya pendatang baru,
2. Ancaman produk substitusi,
3. Daya tawar-menawar pembeli,
4. Daya tawar-menawar pemasok
dan
5. Persaingan di antara para
pesaing yang ada
dapat dilihat pada gambar
dibawah
Gambar
10 Kekuatan Persaingan
2.3.5 Strategi
Promosi
Promosi merupakan suatu upaya
yang dilakukan oleh perusahaan / pemasar untuk mempengaruhi pihak lain agar
turut berpartisipasi dalam perubahan yang mereka lakukan. Salah satu cara untuk
melakukan promosi adalah dengan iklan, berikut ini pembahasan mengenai iklan :
· Iklan
Iklan adalah segala bentuk
penyajian informasi dan promosi secara tidak langsung yang dilakukan oleh
sponsor untuk menawarkan ide, barang atau jasa. (Keegan, Wareen J.,
et.al.(1995), Marketing 2nd ed., Prentice Hall, Englewood Cliffs,New Jersey).[14]
Fungsi Iklan
·
Fungsi Pemasaran
·
Fungsi Komunikasi
·
Fungsi Ekonomis
·
Fungsi Sosial
Media Iklan
·
Media Cetak : Surat Kabar, Majalah, Daftar
Alamat
·
Media Elektronik : Radio, Televisi, Internet
2.3.6 Media Promosi Berbasis TI
1. Membuat
website adalah sebuah keharusan di era digital seperti sekarang. Memiliki
website ibarat memiliki sebuah toko atau tempat bisnis tanpa harus mengeluarkan
banyak biaya untuk menyewa dan memikirkan lokasi yang strategis.
2. Social
media merupakan salah satu alat komunikasi dan strategi promosi produk yang
perlu dimiliki para pengusaha. Hal ini diperlukan untuk menjembatani antara
pelaku bisnis dan pembeli agar terjalin komunikasi dengan mudah, cepat, dan
efisien. Survei dari sebuah lembaga bernama Manta menyebutkan bahwa, banyak
bisnis berskala kecil dan menengah mendapatkan pengembalian dari investasi yang
ditanamkan (ROI) pada social media sebesar 39% pada tahun 2013. Dan tren yang
terlihat adalah ROI semakin meningkat, dan penggunaan sosial media sebagai
strategi promosi pemasaran oleh pelaku bisnis juga semakin meningkat.[15]
Media promosi terkini yang bisa digunakan
adalah dengan menggunakan media internet. Untuk melakukan promosi menggunakan
media ini bisa menggunakan media sosial seperti website, WA, Twitter, Facebook
maupun Instagram.
Untuk melakukannya cukup mudah, hanya perlu
memposting foto produk yang akan dipasarkan di website ataupun media sosial
lainnya. cara melakukan promosi dengan menggunakan media internet cukup mudah
dan tidak perlu membutuhkan biaya yang mahal.
3. Banner
biasanya dicetak dalam ukuran yang besar dan dipasang pada tempat-tempat yang
mudah dilihat orang. Bentuk dan teknik pemasangan banner juga bervariasi. Agar
mudah dipindahkan, biasanya banner dipasang pada rangka yang berbentuk X.
Banner ini dikenal dengan istilah X-banner.
4. Televisi
adalah sarana untuk melakukan promosi yang paling banyak menarik banyak
pelanggan. Media promosi yang satu ini bisa menampung banyak iklan.
Namun, karena pembuatan iklan di televisi
membutuhkan banyak waktu maka biaya untuk melakukan promosi di televisi juga
sangat mahal. Selain itu, durasi iklannya juga maksimal hanya 1 menit, hal itu
dikarenakan karena pengiklanannya harus bergantian dengan iklan-iklan yang
lain. [16]
2.4 Aspek Keuangan
2.4.1 Komponen
Biaya/Anggaran
a) Variable cost
Variable cost terkait langsung
dengan produksi. Artinya, semakin tinggi jumlah produksi, maka variable cost
pun akan semakin tinggi.
b) Fixed cost
fixed cost tidak terkait
dengan produksi. Artinya, meskipun pabrik misalnya sedang tidak berproduksi,
maka fixed cost masih tetap akan muncul.
c) Overhead cost
Unsur-unsur biaya yang
termasuk dalam kelompok ini antara lain biaya kesehatan, makan, rekreasi,
safety, fasilitas penyimpanan (gudang) dan biaya umum. [17]
2.4.2 Estimasi Biaya/Satuan Biaya
a) Sumber Daya Manusia
Bertujuan untuk mengelola dan
mengatur kebutuhan SDM berdasarkan beban ekonomis perusahaan. Deskripsi
pekerjaan tiap SDM perlu diidentifikasikan agar dapat berjalan sesuai dengan
rencana dan aturan perusahaan
b) Sumber Daya Peralatan
Peralatan yang akan digunakan
harus diidentifikasikan lebih dahulu agar sesuai dengan kondisi. Tingkat
kebutuhkan pemakaian alat dapat direncakan secara efektif dan efisien. Hal-hal
yang perlu diindentifikasi : medan kerja, cuaca, mobilisasi peralatan, sarana
komunikasi, fungsi peralatan, dan kondisi peralatan [18]
2.4.3 Penyusunan
Anggaran/Investasi Perusahaan
Agar penyusunan Rencana
Anggaran Perusahaan berjalan efektif maka diperlukan langkah dan strategi
sebagai berikut:
•
Anggaran disusun berdasarkan divisi, dan setiap
divisi dalam perusahaan mengajukan rencana kegiatan dan anggaran biaya.
•
Dalam merumuskan perencanaan pendapatan dan
biaya harus dilihat dan dievaluasi terlebih dahulu dengan data historis laporan
keuangan beberapa tahun ke belakang
•
Membandingkan Rencana Anggaran yang telah
dibuat dengan laporan keuangan perusahaan lainnya yang sejenis. Apakah Biaya
yang telah dianggarkan sudah efektif atau masih bisa dilakukan efisiensi.
•
Harus dipisahkan antara penyusunan rencana
anggaran terhadap proyek yang saat ini sedang dikerjakan dengan perencanaan
proyek baru untuk masa yang akan datang.
•
Pengawasan yang ketat terhadap penggunaan
budget perusahaan apakah sudah sesuai dengan perencanaan awal.
•
Membuat Laporan Keuangan Perusahaan lengkap
yang berisikan Laporan aktual dengan analisa perbandingan nilai budget.
•
Memberikan penghargaan dan sanksi terhadap
pencapaian efisiensi maupun unefisiensi dari nilai budget.
Contoh Budgeting Perusahaan
Rencana anggaran biaya
biasanya disusun berdasarkan fungsi dari masing-masing divisi di perusahaan,
misalnya:
•
Human Resources Develovepment (HRD) : Budget
Salary and Allowances, Training And Development. Medical Check Up, Perjalanan
Dinas.
•
Marketing : Budget Rencana Proyek Baru, Biaya
Perjalanan Dinas, dan Biaya Promosi.
•
Produksi : Budget Rencana Produksi, Biaya Harga
Pokok Produksi, Biaya Overhead, Perjalanan Dinas
•
General Affairs (GA) : Rencana Biaya Office
Supplies (Photocopy, Printing, Dan Stationery), Utilities (Listrik & Air),
Biaya Komunikasi (Internet, Telepon, Fax), Transportasi, Tol. Parkir. Rental,
Dan Maintenance, Perjalanan Dinas
•
Administrasi Keuangan : Rencana Biaya
Konsultan, Public Accountant, Legalisasi, Entertainment, Biaya Asuransi, Izin
Dan Lisensi, Biaya Depresiasi & Amortisasi, Perjalanan Dinas, dan beban
lainnya. [19]
2.4.4 Penyusunan
Cashflow Perusahaan
Cash Flow memiliki arti arus
kas atau aliran kas. aliran kas atau arus kas memiliki pengertian suatu laporan
keuangan yang didalamnya berisi informasi mengenai pengaruh kas dari kegiatan
operasi, transaksi investasi dan transaksi pembiayaan atau pendanaa serta
kenaikan maupun penurunan bersih dalam kas suatu perusahaan selama periode
tertentu.
a) Cash inflow
Cash inflow merupakan aliran
kas yang diakibatkan dari kegiatan transaksi yang menciptakan keuntungan kas.
Cash inflow dapat terdiri dari:
•
Hasil penjualan dari produk maupun jasa
perusahaan
•
Hasil dari penagihan piutang pada penjualan
kredit
•
Hasil penjualan aktiva tetap yang telah
ditentukan
•
Hasil penerimaan investasi dari pemilik maupun
saham apabila perseroan terbatas
•
Hasil pinjaman atau hutang dari pihak lain
•
Hasil penerimaan pendapatan lain dan sewa
b) Cash outflow
Cash outflow merupakan aliran
kas yang terdiri dari berbagai macam transaksi yang dapat mengakibatkan beban
pengeluaran kas. Cash outflow dapat terdiri dari:
•
Hasil pengeluaran biaya tenaga kerja langsung,
bahan baku dan biaya perusahaan lainnya
•
Hasil pengeluaran administrasi penjualan dan
administrasi umum
•
Hasil pembelian dari aktiva tetap
•
Hasil pembayaran hutang-hutang pada perusahaan
•
Hasil pembayaran kembali dari investasi si
pemilik usaha
•
Hasil pembayaran sewa, bunga, pajak, deviden
dan biaya pengeluaran lainnya.
Suatu laporan cash flow
memberikan suatu informasi yang saling berkaitan antara penerimaan dan
pengeluaran dana kas pada suatu perusahaan saat periode tertentu dengan
melakukan pengklasifikasian transaksi berdasarkan kegiatan operasi, pendanaan
dan investasi. [20]
2.4.5 Time
Value of Money (TVM) dan
Tingkat Suku Bunga
Time Value of Money (TVM) atau
nilai uang atas waktu adalah konsep bahwa 1 Rupiah sekarang nilainya lebih
berharga daripada 1 Rupiah di masa yang akan datang.
Konsep time value of money
(TVM) atau nilai uang atas waktu banyak digunakan dalam manajemen keuangan
perusahaan (corporate finance) dan konsep perencanaan keuangan (personal
financial planning). Setidaknya ada tiga hal yang perlu Anda ketahui dalam konsep
nilai uang atas waktu yaitu:
•
Nilai Uang Sekarang (Present Value)
•
Nilai Uang yang Akan Datang (Future Value)
•
Cicilan atau Pembayaran Bertahap (Payment). [21]
Suku bunga adalah nilai,
tingkat, harga atau keuntungan yang diberikan kepada investor dari penggunaan
dana investasi atas dasar perhitungan nilai ekonomis dalam periode waktu
tertentu. Tingkat suku bunga Bank digunakan untuk mengontrol perekonomian suatu
negara.
Tingkat suku bunga diatur dan
ditetapkan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perekonomian
suatu negara. Suku bunga ini penting untuk diperhitungkan karena rata-rata para
investor yang selalu mengharapkan hasil investasi yang lebih besar.
Penetapan tingkat bunga
dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia. Suku bunga dengan tenor 1 bulan yang diumumkan oleh Bank Indonesia
secara periodik untuk jangka waktu tertentu yang berfungsi sebagai sinyal atau
stance kebijakan moneter. [22]
2.4.6 Kriteria
Investasi
Keputusan investasi merupakan
keputusan rasional, karena keputusan berdasarkan pertimbangan rasional. Dalam
praktik, digunakan beberapa alat bantu atau kriteria-kriteria tertentu untuk
memutuskan diterima atau ditolaknya rencana investasi. Kriteria – kriteria
tersebut kriteria investasi (invesment criteria).
a) Payback Period
Paybck period (periode pulang
pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat
dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu
yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik. Kendatipun demikian, kita harus berhati hati
menafsirkan kriteria payback period ini. sebab ada investasi yang baru
menguntungkan dalam jangka panjang (>5 tahun).
b) Internal Rat of Return
Internal rate of return (IRR)
adalah tingkat pengembalian investasi, dihitung pada saat NPV sama dengan nol.
Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian investasi
adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak investasi yang digunakan (r). jika
r yang diinginkan adalah 15%, sementara IRR hanya 12%, proposal investasi
ditolak. Begitu juga sebaliknya.[23]
2.4.7 Pencatatan Keuangan Sederhana
Pencatatan Keuangan merupakan
hasil akhir dari suatu proses pencatatan, yang berupa ringkasan dari
transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.[24]
Tujuan dibuat pencatatan
keuangan
– Mengetahui kondisi keuangan
bisnis yang dijalankan
·
Berapa uang yang kita punya saat ini dari
bisnis
·
Untung atau rugi usaha ini, berapa nilai
untung/ruginya.
– Mencegah Bisnis Mati
·
Dengan mengetahui kondisi keuangan, maka kita
bisa melakukan pencegahan sedini mungkin.
·
Mengetahui posisi uang kas-nya sudah minim.
jadi, misalnya ; tidak tambah beli stock jualan dulu.
·
Banyak bisnis mati bukan karena tidak ada penjualan
tapi tidak ada uang kas, untuk beli bahan baku dsb.
– Sebagai bahan/dasar dokumen
untuk :
·
Melakukan proses akuntansi
·
Jika nanti suatu saat, sudah memiliki sumber
daya (uang dan personal) untuk melakukan pembukuan akuntansi, maka sudah
tersedia dokumennya untuk di pindahkan ke pembukuan yang benar dan betul sesuai
kaidah akuntansi. Untuk kepentingan perhitungaan pajak-pajak yang dibayarkan
sesuai karena ada dokumennya.
Dokumen pendukung untuk
mengajukan dana kredit Jika mengajukan kredit maka, maka dokumen keuangannya
sudah siap atau tinggal di improvesedikit lagi.
Laporan Keuangan merupakan
hasil dari suatu kombinasi sifat berbagai data, yaitu:
1.
Fakta-fakta yang telah dicatat (record fact)
2.
Prinsip-prinsip dan kebiasaan-kebiasaan di
dalam akuntansi (accounting convention and postulate)
3.
Pendapat pribadi (personal judgment)
Buku Catatan Pengeluaran
Ketika awal menjalankan usaha,
buatlah buku terpisah yang khusus untuk mencatat pengeluaran. Semua pengeluaran
atau belanja dalam usaha mulai dari pembelian bahan baku, operasional hingga
gaji karyawan harus kontinu Anda catat secara jelas. Dengan mencatat semua
pengeluaran usaha, Anda akan mengetahui berapa jumlah modal usaha yang telah
Anda keluarkan. Setelah mengetahui berapa modal yang telah dikeluarkan Anda akan
lebih mudah untuk menetapkan target dan rencana kapan modal usaha tersebut
harus kembali.
Buat Buku Catatan Pemasukan
Setelah memiliki buku kas
pengeluaran selanjutnya yang perlu dipersiapkan juga adalah buku kas pemasukan.
Buku kas pemasukan ini nantinya akan Anda gunakan untuk mencatat semua
transaksi yang berhubungan dengan pemasukan perusahaan. Misalnya jumlah
penjualan produk yang berhasil didapatkan perhari maupun piutang yang telah
dibayarkan. Pencatatan transaksi pemasukan ini juga harus kontinu dilakukan
setiap hari untuk mempermudah Anda dalam melakukan pembuatan pembukuan bulanan
perusahaan. Dengan memiliki buku kas pengeluaran dan pemasukan yang tertib
dicatat setiap hari Anda akan mengetahui berapa jumlah keuntungan yang
diperoleh dalam satu hari.
Buat Buku Kas Utama
Dalam pembukuan keuangan
perusahaan membuat buku kas utama adalah salah satu hal yang sangat penting.
Buku kas utama ini nantinya akan Anda gunakan untuk menggabungkan transaksi
antara buku kas pemasukan dengan buku kas pengeluaran. Dengan menggabungkan
transaksi dari dua buku kas tersebut Anda akan mengetahui secara detail dan
jelas berapa keuntungan maupun kerugian perusahaan.
Buku Stok Barang
Dalam pembukuan keuangan
perusahaan, transaksi yang Anda catat bukan hanya berhubungan dengan uang namun
juga barang. Anda juga perlu mencatat secara kontinu jumlah barang yang masuk
dan keluar setiap hari. Semakin tinggi tingkat penjualan maka intensitas jumlah
barang yang keluar dan masuk juga akan semakin tinggi.
Buku Inventaris Barang
Selanjutnya, Anda juga perlu
membuat buku inventaris barang yang digunakan untuk mencatat semua
barang-barang perusahaan yang telah dibeli dan diurus. Semua jenis barang yang
dimiliki perusahaan baik dibeli melalui anggaran belanja maupun hibah atau
sumbangan harus masuk dalam catatan buku inventaris barang. Memiliki catatan
inventaris barang akan menjaga setiap aset perusahaan agar tetap terkendali.
Buku Laba Rugi
Buku terakhir yang perlu Anda
siapkan untuk membuat pembukuan keuangan secara sederhana adalah buku laba
rugi. Buku laba rugi digunakan untuk mencatat pendapatan dan beban perusahaan
selama periode tertentu. Dengan melakukan pencatatan tersebut Anda bisa mengetahui
apakah perusahaan sedang dalam kondisi memiliki profit (laba) atau justru rugi.
Pada perusahaan dengan skala besar, laporan laba rugi juga berfungsi untuk
menentukan nilai investasi dan juga memprediksi jumlah arus kasa di masa yang
akan datang. Jika Anda baru saja menjalankan usaha buatlah buku laba rugi yang
rapi namun tetap mudah untuk dipahami. Karena jika terlalu berantakan justru
akan menyusahkan Anda dikemudian hari untuk membaca dan menganalisanya.[20]
REFERENSI :
[1] <https://www.eduspensa.id/bentuk-bentuk-badan-usaha/>. [Diakses
10 November 2019]
[2] <https://documents.tips/amp/documents/prosedur-pendirian-perusahaan.html>
[Diakses 10 November 2019]
[3] <https://legalisasi.com/2019/04/01/akta-notaris-legalisasi-waarmerking-dan-legalisir-serupa-tapi-tak-sama/>[Diakses
10 November 2019]
[4] <https://www.pelajaran.co.id/2018/20/pengertian-siup-fungsi-jenis-dan-syarat-surat-izin-usaha-perdagangan-siup.html>[Diakses
10 November 2019]
[5] <https://www.pajak.go.id/id/artikel/cara-mudah-daftar-npwp-orang-pribadi>[Diakses
10 November 2019]
[6] <https://www.legalitas.co.id/urus-izin-tdp/>[Diakses
10 November 2019]
[7] <https://www.easybiz.id/jangan-mengabaikan-izin-gangguan-ho-kalau-mau-bisnis-anda-lancar/>[Diakses
10 November 2019]
[8] <https://ilmumanajemenindustri.com/pengertian-contoh-bentuk-struktur-organisasi/>[Diakses
10 November 2019]
[9] <https://www.linovhr.com/pengertian-job-description-job-spesification-adalah/>.[Diakses
10 November 2019]
[10] <https://www.kajianpustaka.com/2012/10/sistem-penggajian-dan-pengupahan.html>[Diakses
10 November 2019]
[11] <https://www.academia.edu/17854470/SPESIFIKASI_PRODUK>[Diakses
10 November 2019]
[12] <http://ciputrauceo.net/blog/2015/7/14/segmentasi-pasar-beserta-pengelompokan-dan-contoh>[Diakses
10 November 2019]
[13] <https://blog.modalku.co.id/bisnis/dunia-bisnis/inilah-cara-menganalisis-situasi-pasar-untuk-bisnis-optimal/analisispasar>
[Diakses 10 November 2019]
[14] <https://docplayer.info/34414323-Aspek-pemasaran-2-gambar-1-analisis-situasi-pasar.html/>.[Diakses
10 November 2019]
[15] <https://www.jurnal.id/id/blog/2017-kenali-4-strategi-promosi-terkini-dengan-budget-terbatas/>[Diakses
10 November 2019]
[16] <https://mgt-logistik.com/macam-macam-media-promosi/>.
[Diakses 10 November 2019]
[17] <https://prosesproduksi.com/biaya-produksi/
>. [Diakses 10 November 2019]
[18] <https://www.slideshare.net/simonpatabang/4-sumber-daya-sebuah-proyek>
[Diakses 10 November 2019]
[19] <https://kompasiana.com/okvan/5641e953d59273d30574a2ea/strategi-menyusun-anggaran-perusahaan?page=all>.
[Diakses 10 November 2019]
[20] <https://zahiraccounting.com/id/blog/pengertian-cash-flow/.>
[Diakses 10 November 2019]
[21] <https://ilmumanajemenindustri.com/pengertian-perbedaan-barang-dan-jasa-goods-and-services/>
. [Diakses 10 November 2019]
[22] <https://kajianpustaka.com/2018/03/pengertian-jenis-fungsi-dan-faktor-tingkat-suku-bunga.html>
[Diakses 10 November 2019]
[23] <https://cekkembali.com/kriteria-investasi/2/>
. [Diakses 10 November 2019]
[25] <https://www.logiframe.com/id/cara-membuat-pembukuan-keuangan-sederhana/>
[Diakses 10 November 2019]