ASPEK
HUKUM PEMERINTAHAN
Setiap aktvitas yang
Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh
bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range
yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan
tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut.
Selain kewajiban,hak
manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal
tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan
menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari
hak tersebut.
1.
Hukum Privasi
Hukum Privasi merupakan hak pemegang hak
cipta yang membatasi penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang hak tersebut
terbatas dan secara privasi hanya pada suatu lingkup tertentu serta biasanya
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Privasi merupakan suatu kebebasan atau
keleluasaan pribadi bagi setiap individu (dikutip dari Kamus Besar Bahasa
Indonesia). Privasi dari seseorang tidak dapat di sebar luaskan oleh
siapapun atau dari pihak manapun tanpa seijin pemilik. Misalnya hak untuk
dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum
itu merupakan hak privasi dari setiap individu. Dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak
menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya
berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang
adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang”
(lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).
Bilamana terjadi cracking yang dapat berakibat hilang,
berubah atau bocornya data yang berifat rahasia maupun data pribadi, UU ITE
memberikan perlindungan hukum terhadap keamanan data elektronik tersebut
dari pengaksesan ilegal.
Setiap perbuatan melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik yang
bertujuan untuk memperoleh Informasi/Dokumen Elektronik dengan cara melanggar
sistem pengamanan dianggap sebagai tindak pidana sesuai Pasal 46 jo
Pasal 30 UU ITE. Perbuatan ini diancam dengan sanksi pidana penjara paling
lama 6 sampai 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 sampai
Rp800.000.000,00.
Pasal 30 UU ITE selengkapnya berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sedangkan Pasal 46UU ITEberbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Terkait perlindungan data pribadi dalam bentuk Dokumen Elektronik atau
Informasi Elektronik, Pasal 32 UU ITE mengatur tentang
larangan bagi setiap Orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi
Elektronik tanpa hak dan dengan cara melawan hukum. Ancaman hukuman atas perbuatan
tersebut diatur dalam Pasal 48 UU ITE.
Pasal 32 UU ITE selengkapnya berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa punmengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Sedangkan Pasal 48 UU
ITE berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sebuah website terdapat elemen-elemen
yang mengandung hak kekayaan intelektual (HKI).Undang-undang nomor 19 tahun
2002 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi secara
otomatis tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI) baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi
dan perbanyakan (copying) oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya yang
sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten
website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang original. Adapun untuk
logo, nama produk/jasa (brand), icon dan slogan,perlindungannya diatur oleh
undang-undang merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1
Undang-undang merek No. 15 tahun 2001).
Sebuah website dapat terdiri dari elemen-elemen berikut:
- Desain website.
- Konten (isi) website, dapat berupa
teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan music, video, database dan
software.
- Logo, nama usaha, merek produk/jasa, simbol
dan slogan;Nama domain.
- Fitur-fitur dengan teknologi web misalnya
search engines, sistem online shopping, sistem navigasi, dll.
Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta
atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil
karya yang original.
Walaupun pendaftaran sebuah website tidak
disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara
yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di
Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta terutama dalam hal pembelaan hak apabila
terjadi sengketa atau pembajakan.
Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di
Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat 1 UUHC) dan Sertifikat
Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence)
kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat
membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada
sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar. (Pasal 5 ayat 1
UUHC*).
Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai
susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa
perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat 2 UUHC), atau jika hak cipta dimiliki
atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat 3 UUHC).
Dengan demikian kita sangat perlu untuk
mendaftarkan hak cipta kita jika ada masalah tentang pembajakan atau sengketa
dalah masalah karaya yang kita telah buat dapat kita perlindungan dari apa yang
kita buat dan hak atas karya yang kita buat.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f235fec78736/dasar-hukum-perlindungan-data-pribadi-pengguna-internet
http://rifaldysetiawan.blogspot.co.id/2015/04/hukum-privasi-dan-hak-cipta-pada-web.html
https://made21indra.wordpress.com/2015/04/25/institusi-pengelola-web/