Selasa, 03 April 2018

Contoh Penggunaan Web Content

Situs 9Gag pertama kali dirilis pada bulan 2008 oleh lima pemuda yang berasal dari Hongkong, China. Mereka terdiri dari Ray Chan, Chris Chan, Marco Fung, Brian Yu, Derek Chan. Asal muasal nama 9Gag tidak lain dikarenakan ucapan 9Gag dalam bahasa kantonis (gau gag) yang artinya melucu.

Fungsi utama situs 9Gag adalah menampilkan gambar, video, maupun GIF yang dipasang oleh anggota. Postingan dibagi menjadi beberapa kategori yaitu Hot, Trending, Fresh, TV,
Girl, Comic, GIF, dll. Kategori TV akan membuka situs 9gag.tv, situs ini tempat dikumpulkannya postingan-postingan berupa video. Anggota lain dapat memberikan komentar mereka dengan vote-up atau vote-down maupun dengan mengomentarinya. Semakin banyak orang yang menekan vote-up maka gambar tersebut akan diangkat ke halaman “Trending Topics” dan apabila mendapat vote-up dalam jumlah tertentu akan membawa gambar tersebut masuk ke halaman yang paling banyak diakses pengunjung yaitu halaman “Hot Page”. Selain itu, anggota dapat membagikan postingannya ke media sosial lain seperti Facebook, Twitter, Google+, Pinterest, juga email.

Hasil gambar untuk 9gag logo small
9gag termasuk web content dikarenakan adanya :
  • Pemodelan generatif, yang berfungsi untuk menghasilkan data yang dapat diobservasi.
  • Pemodelan retorika,  website 9gag memiliki hiperlink yang bisa mengoperasikan secara semantik dan navigational. Tautan ini sangat berhubungan antara halaman web dan isi halaman web. Hiperlink juga merupakan jalan navigational, artinya memiliki pergerakan dari satu halaman ke halaman lainnya. Contohnya hiperlink untuk kategori di 9gag. Dewasa ini retorika diartikan sebagai kesenian untuk berbicara baik, yang dipergunakan dalam proses komunikasi antarmanusia. Pada bahasa informatika model ini berarti berbicara antarmuka melalui jaringan internet melalui fitur komentar yang disediakan oleh website 9gag.
  • Termasuk kedalam web anotation, karena pengguna dapat menambah, mengubah atau menghapus informasi dari sumber daya Web dengan memposting, memberi komentar, memberi vote untuk gambar atau menghapus postingan

Dengan beberapa keunggulan yang dimiliki 9Gag antara lain :
  • Bisa dipastikan 90% konten yang ada di website ini adalah original.
  • Banyak tab menu yang tersedia, mulai dari cosplay, GIF, anime, dan event-event terbaru yang lagi happening.
9gag9gag
  • World wide web, sehingga lebih banyak koleksi meme dari beberapa Negara.
  • Dukungan aplikasi mobile phone.
  • Fitur safe mode untuk filter konten dewasa (Secara otomatis menyala apabila kita mengakses website tanpa login.)
  • Suppor ekstensi GIF sebagai pengganti video
  • Terdapat channel youtube
  • Terkoneksi dengan banyak medsos lainnya
  • Dapat membuat negara negara lebih cepat terkenal (dalam hal konyolnya)
  • Desain dan tagline yang menarik
Beberapa kekurangan 9gag antara lain :
  • GIF otomatis terputar apabila focus layar seudah sampai class posting, walaupun bisa dimatikan setelah GIF tersebut terputar.
  • Bahasa inggris, sehingga tidak semua orang Indonesia paham akan guyonan meme-nya.
  • Tidak sedikit konten dewasa.
  • Karena konten begitu banyak, membutuhkan kuota data yang lumayan besar apabila diakses dari mobile phone.
  • Karena berbasis world wide, sering terdapat konten yang bernuansa SARA.
mobile9gagJika anda dapat sedikit berbahasa inggris, 9Gag adalah pilihan terbaik dengan segala konten yang berkualitas.

Sumber :
https://9gag.com/
https://bacaanku.com/3-website-meme-terkeren-untuk-hiburan-orang-jomblo

WEB CONTENT


WEB CONTENT

Content dalam website adalah segala sesuatu yang dapat dilihat oleh pengunjung baik berupa gambar, tulisan, animasi, video, suara, tombol navigasi dan sebagainya. Jadi jika kita mengunjungi suatu website sebenarnya yang kita kunjungi adalah content. Pengaturan content ini dilakukan pada saat pemograman website (coding), entah itu jenis contentnya, warna, posisi dan sebagainya. Hal inilah yang mendasari perencanaan pembuatan website harus dilakukan sebaik mungkin, karena content-content yang akan ditampilkan pada website baik posisi maupun jenisnya akan ditentukan dari sini.

 Hasil gambar untuk web content

Walaupun Internet dimulai dengan sebuah proyek penelitian pemerintah AS pada akhir 1950-an, web dalam bentuk yang sekarang tidak muncul di Internet sampai setelah Tim Berners-Lee dan rekan-rekannya di laboratorium Eropa (CERN) mengusulkan konsep menghubungkan dokumen dengan hypertext. Tapi itu tidak sampai Mosaic, pendahulu dari Netscape Navigator yang terkenal, tampak bahwa internet menjadi lebih dari sebuah sistem yang melayani berkas. Penggunaan hypertext, hyperlink dan model berbasis halaman berbagi informasi, diperkenalkan dengan Musa dan kemudian Netscape, membantu untuk menentukan konten web, dan pembentukan website. Sebagian besar, hari ini kita kategorikan website sebagai jenis tertentu dari website sesuai dengan isi website berisi.

Model Generatif
      Pembelajaran generatif (PG) merupakan terjemahan dari Generative Learning (GL). Berdasarkan model transformasi pengetahuan menurut konstruktivis telah diajukan beberapa model pembelajaran lain. Salah satu model pembelajaran diusulkan oleh Osborne dan Wittrock pada tahun 1985 adalah model pembelajaran generatif karena didasarkan pada teori belajar generatif dimana pembelajaran generatif merupakan suatu model pembelajaran yang menekankan pada pengintegrasian secara aktif pengetahuan baru dengan menggunakan pengetahuan yang sudah dimiliki siswa sebelumnya. Pengetahuan baru itu akan diuji dengan cara menggunakannya dalam menjawab persoalan atau gejala yang terkait. Jika pengetahuan baru itu berhasil menjawab permasalahan yang dihadapi, maka pengetahuan baru itu akan disimpan dalam memori jangka panjang.

   
Model generatif adalah sebuah model untuk menghasilkan data yang dapat diobservasi, biasanya diberikan beberapa parameter tersembunyi secara acak. Pemodelan ini memungkinkan untuk membuat objek yang sangat kompleks dari beberapa parameter input tingkat tinggi, seperti misalnya sebuah perpustakaan (library style).

GML (Generalized Markup Language) adalah implementasi konkret dari pendekatan generatif. Fitur utamanya adalah penuh dengan bahasa pemrograman yang fungsional, diantaranya untuk memformat teks dalam sebuah naskah atau dokumen yang disebut script.



Model Retorika
    Model komunikasi yang digunakan oleh Aristoteles pada dasarnya adalah model komunikasi paling klasik, model ini disebut model retoris (rhetorical model). Inti dari komunikasi ini adalah persuasi, yaitu komunikasi yang terjadi ketika seorang pembicara menyampaikan pembicaraannya kepada khalayak dalam mengubah sikap mereka. Ilmu retorika pada awalnya dikembangkan di Yunani berkaitan dengan ilmu tentang seni berbicara (Techne Rhetorike).

  Dalam bukunya yang berbicara mengenai Rhetorica, Aristoteles berusaha mengkaji mengenai ilmukomunikasi itu sendiri dan merumuskannya kedalam model komunikasi verbal. Model komunikasi verbal dari Aristoteles ini merupakan model komunikasi  pertama dalam ilmu komunikasi. Ia juga menuliskanbahwa suatu komunikasi akan berjalan apabila ada 3 unsur utama komunikasi yaitu pembicara (speaker), pesan (message), dan pendengar. Aristoteles memfokuskan komunikasi pada komunikasi retoris atau yang lebih di kenal saat ini dengan komunikasi publik (public speaking) atau pidato, sebab pada masa itu seni berpidato terutama persuasi merupakan keterampilan penting yang dibutuhkan pada bidang hukum seperti pengadilan, dan teori retorika berpusat pada pemikiran mengenai retorika (mempersuasif).

     Perlu diingat bahwa model komunikasi ini semakin lama semakin berkembang, tapi selau akan ada tiga aspek yang selalu sama dari masa ke masa, yaitu : sumber pengirim pesan, pesan yang dikirimkan, dan penerima pesan.


Model retorika adalah sebuah model untuk menghasilkan data yang tepat, pada waktu yang cepat, dan dengan cara yang lebih efektif. Model ini diterapkan pada retorica web. Retorica web adalah fitur yang signifikan dari WWW,  yaitu hiperlink yang bisa mengoperasikan secara semantik dan navigational. Tautan ini sangat berhubungan antara halaman web dan isi halaman web. Hiperlink juga merupakan jalan navigational, artinya memiliki pergerakan dari satu halaman ke halaman lainnya.

Web Annotation
    Anotasi merupakan suatu cara untuk menambahkan informasi (seperti catatan kecil, komentar dan lain-lain) mengenai ide-ide atau pendapat pada suatu halaman web tanpa mengubah halaman asli dari halaman tersebut itu. Anotasi dapat dikategorikan dalam Semantic Web karena catatan kecil atau komentar-komentar yang ditambahkan dapat dibagipakai / didistribusikan, sehingga informasinya (datanya) dapat ditemukan dan saling berkaitan satu dengan yang lain. Agar data yang dapat terdistribusi di internet, maka format yang digunakan adalah RDF (Resource Description Framework), yang dapat menangani penggunaan metadata.

    Anotasi mengandung beberapa hal, antara lain file sumber, file anotasi itu sendiri, waktu pembuatan anotasi dan pembuatnya serta posisi yang menunjukkan dimana anotasi itu berada. Semua itu dicatat dalam sebuah file .rdf, sehingga format .rdf ini merupakan “jembatan penghubung” antara satu resource dengan resource lainnya. Dengan kata lain penggunaan RDF disini adalah menghubungkan konten dan datanya. Oleh karena itu, RDF juga mendukung panggunaan metadata atau data mengenai data.


   Konten anotasi sendiri berformat .xhtml yang disimpan terpisah dengan file sumbernya. Kedua file tersebut dihubungkan dengan file .rdf yang dapat tersimpan pada server baik secara lokal maupun tidak.

     Sebuah penjelasan web anotasi secara online terkait dengan sumber daya web, biasanya sebuah halaman web. Dengan sistem penjelasan Web, pengguna dapat menambah, mengubah atau menghapus informasi dari sumber daya Web tanpa memodifikasi sumber daya itu sendiri. Penjelasan dapat dianggap sebagai lapisan di atas sumber daya yang ada, dan ini lapisan penjelasan biasanya dilihat oleh pengguna lain yang berbagi sistem penjelasan yang sama. Dalam kasus tersebut, alat anotasi web adalah jenis perangkat lunak sosial. Untuk sistem anotasi teks berbasis Web, lihat teks penjelasan. Web penjelasan dapat digunakan untuk tujuan berikut:
  1. untuk menilai sumber daya Web, seperti dengan kegunaannya, user-keramahan,  kesesuaian untuk dilihat oleh anak di bawah umur.
  2. untuk meningkatkan atau menyesuaikan isinya dengan menambahkan / menghapus  materi, sesuatu seperti wiki.
  3. sebagai alat kolaboratif, misalnya untuk membahas isi dari suatu sumber daya  tertentu.
  4. sebagai media kritik seni atau sosial, dengan memungkinkan pengguna Web untuk menafsirkan, memperkaya atau memprotes institusi atau ide-ide yang muncul di Web.
  5. untuk mengukur hubungan antara fragmen transien informasi.

Sumber :
http://sikat-ku.blogspot.co.id/2013/06/web-content.html

ASPEK HUKUM PEMERINTAHAN (Hukum Privasi dan Hak Cipta)


ASPEK HUKUM PEMERINTAHAN

Setiap aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut.
Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.

1.     Hukum Privasi

Hukum Privasi merupakan hak pemegang hak cipta yang membatasi penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang hak tersebut terbatas dan secara privasi hanya pada suatu lingkup tertentu serta biasanya menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Hasil gambar untuk privasi

Hukum Privasi merupakan suatu kebebasan atau keleluasaan pribadi bagi setiap individu (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Privasi dari seseorang tidak dapat di sebar luaskan oleh siapapun atau dari pihak manapun tanpa seijin pemilik. Misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum itu merupakan hak privasi dari setiap individu. Dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).
Bilamana terjadi cracking yang dapat berakibat hilang, berubah atau bocornya data yang berifat rahasia maupun data pribadi, UU ITE memberikan perlindungan hukum terhadap keamanan data elektronik tersebut dari pengaksesan ilegal.

Setiap perbuatan melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik yang bertujuan untuk memperoleh Informasi/Dokumen Elektronik dengan cara melanggar sistem pengamanan dianggap sebagai tindak pidana sesuai Pasal 46 jo Pasal 30 UU ITE. Perbuatan ini diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 sampai 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 sampai Rp800.000.000,00.

Pasal 30 UU ITE selengkapnya berbunyi:
 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Sedangkan Pasal 46UU ITEberbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Terkait perlindungan data pribadi dalam bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik, Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan bagi setiap Orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak dan dengan cara melawan hukum. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 48 UU ITE.

Pasal 32 UU ITE selengkapnya berbunyi:
 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa punmengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Sedangkan Pasal 48 UU ITE berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gambar terkait
Dalam sebuah website terdapat elemen-elemen yang mengandung hak kekayaan intelektual (HKI).Undang-undang nomor 19 tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi secara otomatis tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan (copying) oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya yang sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang original. Adapun untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon dan slogan,perlindungannya diatur oleh undang-undang merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang merek No. 15 tahun 2001).

Sebuah website dapat terdiri dari  elemen-elemen berikut:

  • Desain website.
  • Konten (isi) website, dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan music, video, database dan software.
  • Logo, nama usaha, merek produk/jasa, simbol dan slogan;Nama domain.
  • Fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping, sistem navigasi, dll.

Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.

Walaupun pendaftaran sebuah website tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta  terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan.

Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat 1 UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar. (Pasal 5 ayat 1 UUHC*).

Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat 2 UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat 3 UUHC).

Dengan demikian kita sangat perlu untuk mendaftarkan hak cipta kita jika ada masalah tentang pembajakan atau sengketa dalah masalah karaya yang kita telah buat dapat kita perlindungan dari apa yang kita buat dan hak atas karya yang kita buat.


Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f235fec78736/dasar-hukum-perlindungan-data-pribadi-pengguna-internet
http://rifaldysetiawan.blogspot.co.id/2015/04/hukum-privasi-dan-hak-cipta-pada-web.html
https://made21indra.wordpress.com/2015/04/25/institusi-pengelola-web/

INSTITUSI PENGELOLAAN WEB


Pengelola Web dikembangkan oleh beberapa institusi, lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan internet dan web di dunia. berikut ini adalah bahasan singkat mengenai Pengelola Web di dunia dan di Indonesia.

INSTITUSI PENGELOLA WEB DI DUNIA


1. World Wide Web Consortium (W3C) 

Gambar terkait
World Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (Hypertext Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.

W3C dibuat pada 20 Oktober 1994 oleh Tim Berners-Lee, didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT). W3C didanai oleh industri yang menjadi angggotanya, tetapi produknya tersedia gratis. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet.

Perusahaan anggota utama dari organisasi itu adalah : IBM, Microsoft, America Online, Apple, Adobe Macromedia, SunMicrosystems selain anggota-anggota tersebut masih banyak lagi lembaga-lembaga baik pemerintahan maupun swasta yang turut andil dalam perkembangan W3C.

W3C (World Wide Web Consortium), standar dari berbagai macam penyedia jasa untuk pembangunan dari teknologi yang berhubungan dengan Web, seperti HTML. W3C bekerja dengan tujuan umum membuat Web dapat diakses oleh semua user (lepas dari batasan budaya, pendidikan, keahlian, lokasi, keadaan lingkungan dan psikososial). Misi dari W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa dikembangkan dengan menyediakan protokol-protokol dan panduan-panduan untuk menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri.
Website W3C dapat diakses pada URL:  http://www.w3c.org

2. Internet Engineering Task Force (IETF)

Hasil gambar untuk ietf
(Internet Engineering Task Force) adalah sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group) dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet serta mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.

Misi dari IETF adalah untuk membuat pekerjaan Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen teknis yang relevan yang mempengaruhi cara orang desain, penggunaan, dan mengelola Internet.

3. ICANN

Gambar terkait
(Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) merupakan organisasi nirlaba yang didirikan untuk bertanggungjawab dalam alokasi ruang alamat IP, pemberian parameter protokol, manajemen sistem nama domain, dan manajemen sistem root server yang sebelumnya dikerjakan oleh Pemerintah Amerika. ICANN didirkan pada bulan Oktober 1998 oleh koalisi yang terdiri dari beragam komunitas bisnis Internet, akademisi, dan pengguna.

Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA). Website ICANN dapat diakses pada URL: http://www.icann.org.

Sumber :
http://michaelsurya11.blogspot.co.id/2016/04/pengelolaan-web.html
https://made21indra.wordpress.com/2015/04/25/institusi-pengelola-web/